Menuju Zero Stunting 2030, Ini Program Pemkab Kepahiang untuk Mewujudkannya
Doni/BE REMBUK : Pemkab Kepahiang gencar menggelar rembuk stunting lintas OPD di Kabupaten Kepahiang. --
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menargetkan Kabupaten Kepahiang bebas dari kasus stunting pada tahun 2030. Target tersebut dapat dicapai pemerintah daerah jika setiap tahunnya bisa menurunkan angka stunting secara berkelanjutan.
Program penanganan masalah stunting yang dijalankan Pemkab Kepahiang tergolong berhasil. Berkat berbagai program yang dijalankan pemerintah mulai dari kampanye pola hidup sehat hingga pembagian bahan makanan bergizi untuk masyarakat membuat hampir setiap tahun angka stunting mengalami penurunan secara signifikan.
"Alhamdullilah ditahun ini kembali mengalami penurunan sebesar 2,8 persen dari sebelumnya tahun lalu 24,9 persen menjadi 22,1 persen ditahun 2024 ini," tegas Wakil Bupati Kepahiang H Zurdi Nata SIP.
Perkembangan data revelansi stunting Kabupaten Kepahiang sejak tahun 2018 sebesar 35 persen, tahun 2019 sebesar 28,5 persen, ditahun 2021 sebesar 22,9 persen, kemudian tahun 2022 sebesar 24,9 persen. Data terhimpun sebaran stunting Kabupaten Kepahiang berada di 5 kecamatan dengan 12 desa yakni Kecamatan Bermani Ilir ada 3 desa, yakni Limbur Baru, Muara Langkap dan Taba Baru.
BACA JUGA:Lanjutkan Bangun Bengkulu, Rohidin Ajak PPP Berkolaborasi Pada Pilkada 2024
BACA JUGA:Pentingnya Pemulihan Korban Kekerasan, Ini Pernyataan Direktur PUPA Bengkulu
Adapun Kecamatan Kepahiang 4 desa yakni Pagar Gunung, Kelobak, Kelilik dan Taba Tebelet, Kecamatan Ujan Mas 2 desa yakni Tanjung Alam dan Air Hitam. Kemudian di Kecamatan Seberang Musi 2 desa yakni Bayung dan Talang Gelompok serta Kecamatan Kabawetan 1 desa, yakni Tangsi Baru.
"Iya, untuk sebarannya ada di 12 desa, yang juga menjadi lokus penanganan masalah stunting di Kabupaten Kepahiang," sebutnya.
Dalam rangka menekan angka stunting di Kabupaten Kepahiang, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Kepahiang berkoordinasi dengan dinas PMD Kabupaten Kepahiang dalam rangka pembahasan anggaran khusus penanganan stunting.
Kepala Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Kepahiang Linda Rospita, S.H, M.H mengatakan, telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang, dengan koordinasi tersebut Kadis PPKBP3A mendapatkan informasi terkait adanya dana yang bakal dianggarkan oleh setiap desa yang ada di Kabupaten Kepahiang, untuk percepatan penurunan angka stunting.
“Alhamdulillah, pada 2024 ini saya mendapatkan informasi dari Dinas PMD Kepahiang. Bahwa setiap desa diwajibkan menganggarkan dana sebesar 40 hingga 70 juta rupiah, untuk menanggulangi angka stunting di Kabupaten Kepahiang, dan hal tersebut infonya diwajibkan setiap desa menganggarkan”, ungkap Linda.
BACA JUGA: Kaki Harus Diamputasi Ketua PGRI Berikan Semangat, Guru PPK di Kaur Alami Kecelakaan Terlindas Truk
Adapun besaran dana yang akan dianggarkan oleh setiap desa dalam menanggulangi angka stunting adalah sebesar 40 hingga 70 juta rupiah, setiap desa dan hal tersebut diwajibkan. Dengan adanya anggaran yang diwajibkan setiap desa tersebut, Linda rospita selaku kadis PPKBP3A Kepahiang sangat bersyukur, dengan adanya anggaran tersebut. Mengingat saat ini Kabupaten Kepahiang mengalami minimnnya anggaran. (Doni Parianata)