Horee, PNS Dapat Insentif 3 Bulan dan Bonus Tahunan, Begini Penjelasan KemenPAN RB

Horee, PNS bakal dapat insentif 3 bulan dan tunjangan tahunan-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Kabar gembira bagi para PNS. Pasalnya, pemerintah akan segera mengubah skema tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, Polri dan PNS.

Hal ini sejalan dengan penerapan single salary atau gaji tunggal yang merupakan bagian dari reformasi manajemen ASN.

BACA JUGA: Update Harga Emas Senin 6 November 2023, Antan dan UBS Stagnan

BACA JUGA: Aiman Witjaksono , Sang Jurnalis Jadi Juru Bicara Capres-Cawapres, Ini Sosoknya

Aturan ini akan dimuat dalam peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari UU ASN 2023. Dengan aturan ini, maka sejumlah tunjangan ASN akan dihapuskan dan digantikan dengan skema lainnya.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan RPP tengah dirancang

Dalam rancangan tersebut, nantinya akan memuat konsep tunjangan yang diubah menjadi insentif dan bonus. RPP ini akan disatukan dengan RPP manajemen ASN

"Nanti ada insentif 3 bulanan dan ada bonus tahunan, dan untuk gaji saat ini dijaga tidak berkurang ke depan," kata Yudi.

Dikatalan Yudi, insentif dan bonus ini akan menjadi bagian dari motivational rewards. Penghitungan besaran bonus dan insentif ini didasarkan atas skema single salary dan jumlahnya tidak akan lebih dari gaji pokok.

Besarannya mencakup porsi remuneration mix sebesar 40% untuk gaji pokok atau fix income, 30% variable (insentif dan bonus), 25% benefit, serta 5% untuk biaya pendidikan.

Yudi memastikan bahwa single salary tidak akan membuat penghasilan ASN turun. Dia membantah isu yang beredar tersebut.

"Saya ingin meluruskan kalau ada isu-isu bahwa dengan konsep single salary atau total reward ini akan membuat penghasilan ASN turun, sekali lagi tidak. Justru kita ingin memperbaiki skema pemberian insentifnya," ujarnya.

Yudi menambahkan, insentif ini akan diberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat ASN itu bekerja.

Kemudian, bundelan ini akan didistribusikan ke level bawah berdasarkan predikat kinerja unit. Besaran yang diterima tiap unit dalam satu instansi pun akan berbeda-beda tergantung hasil kinerja unitnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan