MKMK Segera Putuskan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK, Ini Jadwalnya
MKMK segera putuskan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua MK, Anwar Yasin.
Saat ini MKMK sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan yang direncaanakan besok, Selasa 7 Novemner 2023.
BACA JUGA: Infonya Mau Lulus PPPK di Lebong, THLT Dimintai Uang Hingga Rp 75 Juta, Begini Ceritanya
BACA JUGA: Dukung Pelaku UMKM Naik Kelas, Ini yang Dilakukan BRI
Bahkan, hari ini Senin 6 November 2023, MKMK telah menggelar rapat persiapan draft putusan yang dibacakan pada esok hari.
Rapat ini diikuti oleh tiga anggota MKMK yaitu hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.
"Hari ini finalisasi putusan MKMK," kata anggota MKMK Wahiduddin Adams.
Sebelumnya, MKMK telah memeriksa sejumlah hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap putusan MK soal batas usia Capres dan Cawapres yang disahkan oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Sehingga, besok akan diputuskan hasil sidang MKMK. patut kita nantikan apakah keputusannya nanti akan menganulir keputusan MK atau tidak.
Atau ada putusan lain. Kita tunggu besok, Selasa 7 November 2023. (*)