Lurah Harus Cairkan Dana Kelurahan, Ini Tujuannya

RAPAT: Pembahasan dana kelurahan dengan memanggil 12 Lurah di Kabupaten Kepahiang. -Doni/BE -

harianbengkuluekspress.id - Dana kelurahan di Kabupaten Kepahiang masih menjadi misteri hingga tahun 2024. Sebab anggaran dana kelurahan jadi misteri dikarenakan 12 Lurah yang ada enggan mencairkan anggaran yang sudah disediakan pemerintah pusat teresebut. Dengan alasan takut bermasalah hingga terimplementasi ke perkara hukum, membuat Lurah sejak dua tahun lalu tidak mau mengeksekusi dana sebesar Rp 200 juta tersebut. 

Di tahun ini dana kelurahan kembali dianggaran untuk 12 kelurahan dengan besaran yang sama. Hingga 21 Mei 2024 ini, para Lurah masih terkesan enggan mengajukan pencairan dana karena alasan serupa. 

Kondisi itu sangat disayangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr Hartono SPd SH MPd MH. Ia menilai ketakutan para Lurah sama sekali tidak beralasan. 

"Kita sudah berapa tahun dianggarkan dana kelurahan itu, jadi sangat disayangkan kepada para Lurah ini. Padahal masyarakat sangat menunggu realisasinya tentunya untuk menjalankan pelayanan diberbagai sektor tingkat kelurahan," ungkapnya.

Terkait dengan berbagai ketakutan para Lurah, Sekda menilai tidaklah sesuai dengan realita yang ada saat ini. Seperti masalah SDM atau ketakutan bermasalah hukum kedepannya. Semua persoalan itu bisa diatasi dengan banyak berkonsultasi atau berkoordinasi. 

"Mereka bisa studi banding melihat daerah lain yang sudah menjalan anggaran itu. Kemudian soal kendala-kendala ya bisa kita benahi, bisa berkoordinasi dan meminta pendampingan tentunya tidak ada masalah lagi," tutur Hartono. 

Sementara Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto SSos menerangkan, petunjuk teknis atau Juknis dana kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2024 telah dirampungkan oleh Bagian Pemerintahan Setda Pemkab Kepahiang dan sudah di tandatangani Bupati. Dalam Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 100.3.3.2.196 tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang. 

"Petunjuk teknis dana kelurahan sudah diterbitkan yang nantinya sebagai acuan 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang, dalam merealisasikan anggaran kelurahan TA 2024," ungkapnya.

BACA JUGA:Gedung Perpustakaan Akhirnya Dibangun, Segini Kucuran Anggarannya

BACA JUGA:Pemkab BS Kembali Raih WTP untuk 3 Tahun Berturut-turut

Untuk diketahui total dana kelurahan dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 2,4 miliar pada tahun 2024, maka 12 kelurahan yang ada di daerah ini akan mendapat masing-masing Rp 200 juta. Dana kelurahan tersebut pun telah tersedia ke kas daerah (Kasda), sehingga tidak ada kendala lagi kalau kelurahan mengajukan pencairannya. Bahkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang juga sudah siap memproses pengajuan pencairan yang disampaikan oleh setiap kelurahan. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan