Puluhan Ribu Hektar Lahan Dibebaskan, 34.408 Hekatar Hasil Sinergi Program Pusat Reforma Agraria.

EKO/BE Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah hadir dalam rapat koordinasi dan penandatangan berita acara kesepahaman serta kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan penanganan reforma agraria, serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria Provinsi --

Harianbengkuluekspress.id - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu telah melakukan pembebasan lahan atau redistribusi tanah seluas 34.408,43 hektar, dengan total 34.804 bidang. Capaian tersebut dilakukan sejak 2018 hingga 2023. Capaian itu dari hasil kerja keras dan sinergi dari berbagai pihak terkait program pusat reforma agraria.

Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah, yang juga selaku Ketua GTRA mengatakan saat diwawancara BE, Selasa, 21 Mei 2024. "Pembentukan GTRA bertujuan mendukung tercapainya tujuan reforma agraria melalui penyelenggaraan aset reform dan akses reform dengan penguatan kelembagaan pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Bengkulu." Provinsi Bengkulu dalam rapat koordinasi dengan tema 'Sinergi Reforma Agraria Melalui Implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria' di Hotel Santika Bengkulu, Selasa 21 Mei 2024.

Rohidin menjelaskan, reformasi agraria program prioritas nasional. Tujuannya untuk mengatur dan menata kembali struktur penguasaan dan kepemilikan tanah. Hal ini sejalan dengan cita-cita pemerintah yang tercantum dalam nawacita.

Diketahui, redistribusi tanah yang telah dilakukan GTRA Bengkulu meliputi pelepasan kawasan hutan seluas 625,09 hektar, tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.244,75 hektar dan tanah negara lainnya seluas 28.535,43 hektar.

BACA JUGA:Pembuang Bayi di Halaman Rumah Sakit Diselidiki di Daerah Ini

BACA JUGA:Sebelum Ditahan, Owner Arisan Bodong Sembunyi di Daerah Ini

"Reforma Agraria merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan aset reform disertai dengan akses reform," tambahnya.

Tidak hanya itu, Rohidin, BPN dan pihak terkait lainnya melakukan penandatangan berita acara kesepahaman serta kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria Provinsi Bengkulu. Termasuk meresmikan  website GTRA Provinsi Bengkulu. Website ini bertujuan mewujudkan transparansi pelayanan publik di Bengkulu, khususnya terkait agraria.

"Agar informasi publik soal agraria, bisa cepat diketahui masyarakat," tutur Rohidin.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin menjelaskan, seluruh potensi Tanah TORA di Bengkulu dapat ditindaklanjuti dengan sertifikasi tanah.

"Dapat dilakukan melalui dua skema, yaitu legalisasi aset dan redistribusi tanah," terang Indera.

BACA JUGA:Lurah Harus Cairkan Dana Kelurahan, Ini Tujuannya

Dijelaskannya, skema legalisasi aset diperuntukkan bagi tanah yang sudah dikuasai masyarakat, namun belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Sedangkan skema redistribusi tanah diperuntukkan bagi tanah yang dikuasai negara dan akan dibagikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

"Untuk penyelenggaraan akses reform, melalui pemberdayaan masyarakat dilakukan fasilitas pemberian akses terhadap permodalan, teknologi pemasaran dan distribusi," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan