Aset Tersangka Samisake Ditelusuri, Langkah Pemulihan Kerugian Negara yang Ditimbulkan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH.--

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menelusuri aset EY, mantan Kepala Koperasi Maju Bersama, Kelurahan Rawa Makmur. Sejak ditetapkan tersangka Desember 2023, tersangka korupsi penyaluran Samisake Kota Bengkulu Jilid II tahun 2013 itu belum mengembalikan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH mengatakan, Pidsus Kejari Bengkulu akan menelusuri dan mendata aset milik tersangka EY meliputi harta bergerak dan tidak bergerak. Penelusuran aset dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan tersangka EY. 

"Aset milik tersangka kita telusuri, salah satu upaya kami untuk memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi Samisake Jilid II," ungkap Kajari.  

Saat ini Pidsus Kejari masih fokus untuk melengkapi berkas tersangka EY. Mengingat sudah cukup lama ditetapkan tersangka. Sehingga target selanjutnya adalah melengkapi berkas EY dan segera dilimpahkan ke pengadilan. 

"Belum mengarah ke sana (keterlibatan pihak lain), kami fokus dulu dengan EY," imbuh Kajari.

BACA JUGA:Peningkatan Jalan Padang Capo Tahun 2025

BACA JUGA:Segini Jumlah Pengusaha Walet Belum Berkontribusi

Total dana yang dikucurkan Pemkot ke Koperasi Maju Bersama Rp 400 juta tahun 2013 lalu. Dari jumlah itu, koperasi hanya menyetorkan Rp 9 juta ke UPTD Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Diduga tersangka EY menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mengantisipasi kerugian yang tidak dikembalikan, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah melakukan penelusuran aset milik EY. Kejari Bengkulu bekerja sama dengan BPN, Dukcapil dan Samsat. Koordinasi itu dilakukan untuk mencari aset EY, baik itu harta bergerak atau tidak bergerak. (Rizki Surya Tama)

 

 

Tag
Share