PGRI BS Upayakan Penangguhan Hukum untuk Guru Ini
RENALD/BE Pengurus inti PGRI dan Kemenag BS mendatangi Mapolres BS, Senin (6/11) pagi.--
KOTA MANNA, BE – Polres Bengkulu Selatan (BS) kedatangan tamu dari Pengurus inti PGRI dan pejabat Kemenag, serta Kepala Madrasah. Adapun tujuan dari kedatangan mereka untuk menemui Wakapolres BS, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK MH perihal pengajuan penangguhan penahanan oknum guru SS (40) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (6/11).
Ketua PGRI BS Guswarli Efendi MPdI mengungkapkan permohonan penangguhan penahan yang diajukan tersebut untuk membantu menyelesaikan urusan tersangka dalam hal tanggung jawabnya sebagai seorang pengajar. Hal tersebut juga dilakukan mengingat tersangka selain seorang pengajar juga merupakan, Wakil Kepala Madrasah. Sehingga sosoknya di sekolah sangat penting dalam urusan akademik yang perlu diselesaikan.
“Kedatangan kami ke Polres BS tidak untuk melakukan upaya bantuan hukum untuk tersangka. Namun, kami berharap untuk penangguhan penahanan bagi guru yang sedang menjalani proses hukum di Polres untuk menyelesaikan tugasnya di sekolah,” ujar Guswarli kepada BE.
Lebih lanjut, Guswarli mengatakan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang dijalankan para penyidik Polres BS. Namun, PGRI berharap proses hukum yang dihadapi SS tidak berdampak bagi tanggung jawab dan tugasnya.
“Semua yang ada kepentingan dengan SS terkait lingkup madrasah tempatnya bertugas selesai. Maka SS kembali ke proses hukumnya. Makanya kami mohon waktu sebentar untuk menyelesaikan semua ini,” sambung Guswarli.
Guswarli menyebut pihaknya tidak bisa memberikan bantuan hukum terhadap SS. Hal tersebut dikarenakan SS tersandung kasus hukum di luar tugasnya sebagai guru. Bahkan, kasus hukum yang menimpanya tersebut jauh sebelum SS diangkat ASN PPPK guru pada pertengahan tahun 2023.
“Untuk kejadian yang disangkakan tersebut terjadi pada 2019 lalu. Sedangkan SS baru diangkat menjadi ASN pada pertengahan 2023. Sehingga tidak ada hubungannya sama sekali antara perkara SS dengan PGRI ataupun sekolah,” ungkapnya .
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kemenag BS, H Ahmad Syukri SAg MPdI menerangkan kejadian yang dialami SS memang telah mencoreng nama baik pendidikan maupun Kemenag. Meskipun begitu, ia sebagai pembina para guru dan madrasah memastikan semua pekerjaan atau tugas penting yang ada, berkaitan dengan berkas harus sinkron dan lengkap meski salah seorang oknum guru terjerat kasus pidana yang dijalaninya.
“Kami juga berharap ada penangguhan penahanan untuk penyelesaian administrasi di madrasah. Selepas itu, biarlah aparat kepolisian yang bekerja,” pungkasnya. (117)