Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PNS, Berikut Daftarnya
Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PNS, Berikut Daftarnya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
d. pakaian seragam batik Korps Pegawai RI.
BACA JUGA:Bagikan 6 Unit Ambulan ke Puskesmas, Ini Pesan Bupati Mukomuko
BACA JUGA:KUR BRI Rp 200 Juta, Tenor hingga 60 Bulan, Berikut Syaratnya
3. Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemda Kabupaten/Kota, yaitu:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Lapangan pada perangkat daerah tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas Harian camat dan lurah;
e. Pakaian Dinas Lapangan camat dan lurah;
f. Pakaian Dinas Upacara camat dan lurah, dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai RI.
BACA JUGA:Menantu Idaman Mertua, Beli Mobil Daihatsu Sigra, Cicilan Kurang dari Rp 1 Juta, Tenornya 60 bulan
BACA JUGA:Sering Kebanjiran, BPBD Ajak Warga Bersihkan Gorong-Gorong
Demikianlah informasi terkait pakaian dinas PNS baik itu di lingkungan Kemendagri, Pemda Provinsi dan pemda Kabupaten/Kota.
Semoga informasi ini bermanfaat, sehingga kita semua pengetahui seperti apa pakaian dinas yang dipakai para PNS.(*)