Dewan Kaji Polemik Parkir Alfamart di Kota Bengkulu
Salah satu gerai Alfamart saat ini bebas parkir. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Polemik pengelolaan retribusi parkir 58 gerai Alfamart masih berlanjut, pasalnya masih mendapat penolakan dari CV Hulubalang yang saat ini tidak diperkenankan lagi menempatkan juru parkir untuk menarik retribusi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu akan ikut melakukan kajian terutama secara peraturan dan hukum berlaku mengenai pendapatan daerah.
"DPRD Kota Bengkulu sangat terbuka jika para jukir di bawah naungan CV Hulubalang itu ingin melakukan audiensi. Kita akan kaji bersama agar hal ini mendapat kejelasan dan tidak berlarut-larut," ujar Wakil Ketua II DPRD Kota, Alamsyah, Sabtu, 25 Mei 2024.
Ia menjelaskan, dalam kaidah aturan pendapatan daerah diatur 2 metode yakni pajak dan retribusi. Jika suatu objek telah dikenakan pajak maka tidak boleh lagi ditarik retribusi.
Penarikan pajak ini merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu, dan pajak diberlakukan berdasarkan kesepakatan antara pemkot dan pelaku usaha.
BACA JUGA:Dinilai Berprestasi, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati Benteng
BACA JUGA:45 Panwascam Awasi Tahapan Pilkada, Ini Pesan Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur
Alamsyah mencontohkan objek Bencoolen Mall ditetapkan pajak parkir per tahun, dan proses pembayaran biasanya dilakukan diawal sesuai dengan nilai pajak yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini pula yang sudah diberlakukan ke 58 gerai Alfamart, sehingga Alfamart langsung membayarkan pajak parkir ke pemerintah kota secara langsung. Dengan demikian, tidak ada lagi jukir yang menarik retribusi.
"Berkenaan itu memang kewenangan Pemkot dalam menetapkan pajak/retribusi. Apalagi hal ini diperkuat dengan surat perjanjian dengan kedua belah pihak," ungkapnya.
Di sisi lain, Alamsyah juga menanggapi adanya keluhan juru parkir yang terdampak terhadap kebijakan tersebut. Juru parkir yang selama ini menarik retribusi di halaman Alfamart mengaku harus putus mata pencahariannya karena parkir di Alfamart sudah gratis.
"Untuk juru parkir itu sebenarnya masih banyak peluang untuk mengisi ditempat lain. Maka silahkan nanti mereka (jukir) berkoordinasi dengan Bapenda untuk mendapatkan titik parkir baru, sehingga mereka tetap bisa diberdayakan menarik retribusi," sampai Politisi PKS ini.
Diketahui, saat ini 12 zona parkir seluruhnya sudah dikembalikan pengelolaan ke pemerintah kota. Dengan demikian, penarikan retribusi bisa dilakukan secara langsung oleh juru parkir.
Hal ini berbeda jika Pemkot masih menjalin kerjasama dengan pihak ketiga seperti tahun lalu, dimana jukir akan bekerja di bawah kontrol perusahaan yang bekerjasama dengan pemkot.