PPPK Dilarang Memakai Pakaian Dinas Khaki, Ini Sanksinya Jika Melanggar

PPPK Dilarang Memakai Pakaian Dinas Khaki, Ini Sanksinya Jika Melanggar-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

- Hari jumat batik atau tenun atau lurik

- Hari sabtu batik atau tenun atau lurik atau baju adat khas setempat.

Dengan adanya aturan ini, maka pakaian dinas khaki hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS, Jika Melanggar, Ini Sanksi Menantinya

BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PNS, Berikut Daftarnya

Sehingga, jika tetap nekat memakain pakaian dinas Khaki akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksiya yaitu akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan maksimal tiga kali oleh atasan. 

Selain itu, PPPK tersebut juga diberikan teguran tertulis maksimal dua kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah aturan pakaian dinas dan larangan bagi PPPK untuk memakai pakaian dinas Khaki. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan