Juni 2024, Gaji Ke-13 Cair, Non ASN Juga Dapat, Penuhi Syarat Ini

Juni 2024, Gaji Ke-13 Cair, Non ASN Juga Dapat, Penuhi Syarat Ini-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani akan menyalurkan gaji ke-13 pada bulan Juni 2024 ini.

Adapun yang berhak menerimanya yakni mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, hingga pegawai non-ASN.

Ketentuan tersebut mengaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yanng disahkan Presiden Jokowi pada Maret 2024 lalu. 

Khusus pegawai non-ASN, ada 5 kategori yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.

BACA JUGA:Gaji Ke-13 Cair Juni 2024, Non ASN Bisa Dapat, Ini Kriterinya

BACA JUGA: Inilah 4 Utusan Paskibraka Nasional 2024 dari Bengkulu

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 3 ayat (3) poin (j),

Adapun ke5 kategori Non ASN yang akan menerima gaji ke-13 tersebut adalah

1. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah,

2. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural,

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,

4. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pda Lembaga Penyiaran Publik, dan

5. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada  Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Terbaru, Gaji PNS Dipotong untuk Tapera Setiap Bulan, Segini Besarannya

Tag
Share