Juni 2024, Gaji Ke-13 Cair, Non ASN Juga Dapat, Penuhi Syarat Ini

Juni 2024, Gaji Ke-13 Cair, Non ASN Juga Dapat, Penuhi Syarat Ini-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:UKT Batal Naik, PTN Diminta Rangkul dan Kembalikan Kelebihan Uang Mahasiswa

Selain itu, para pegawai non ASN tersebut harus memenuhi syarat agar bisa menerima gaji ke-13.

Adapun syaratnya sesuai dengan pasal 4 Pada PP Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa 4 syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai non-ASN agar bisa mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah. 

Adapun ke-4 syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia,

2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja,

3. Pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan

4. Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:MenPAN RB Tetapkan Jabatan PNS dan PPPK, Ini yang Terbaru

BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PPPK, Senin dan Selasa Pakai Ini, Jangan Salah Pilih!

Demikianlah informasi terkait syarat bagi pegawai Non ASN yang bisa menerima gaji ke-13 yang menyalurannya akan dilakukn mulai awal Juni 2024 ini. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share