11 PPPK Batal Dilantik, Ini Penyebabnya

Proses pelantikan PPPK kesehatan dan guru Kabupaten Kepahiang. -Doni/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Setelah menanti cukup lama sejak ditetapkan lolos seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 lalu, ratusan eks tenaga honorer kesehatan dan guru  akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya Rabu 30 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang telah mengesahkan 658 PPPK menjadi abdi negara di Kabupaten Kepahiang. 

Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang, H Zurdi Nata SIP awalnya diagendakan untuk melantik pelantikan 669 orang PPPK, terdiri dari 209 orang tenaga guru dan 459 orang tenaga kesehatan. Namun dihari pelantikan hanya ada 658,  sehingga ada 11 orang yang batal dilantik dengan berbagai alasan. 

"Dua orang mengundurkan diri, satu dokter dan satu perawat. Kemudian ada 1 orang yang tidak hadir dan 8 bidan masih dalam proses, sehingga totalnya ada 11 orang yang batal dilantik," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pegawai dan SDM BKDPSDM Kepahiang, Dedi Erlan Jaya.

Menurutnya, untuk 1 orang yang tidak hadir tanpa diketahui sebabnya dan masih ada kemungkinan akan dilantik menyusul. Sebab  SK PPPK atas nama yang bersangkutan sudah diterbitkan. 

"1 orang yang tidak hadir belum tahu bagaimana, kalau SK ya sudah ada," ujar Dedi. 

BACA JUGA:Sri Mardiana Dilantik Jadi Anggota Dewan Gantikan Ini

BACA JUGA:803 PPPK Dilantik, Ini Pesan Bupati Rejang Lebong

Sementara itu, Wabup Kepahiang  H Zurdi Nata SIP berpesan, kepada seluruh PPPK yang baru dilantik, agar dapat memahami aturan atau regulasi yang ada, terkhusus UU No 5 2014 dan UU 20 tahun 2023 tentang ASN. Karena PPPK dalam bertugas, ada hak dan ada kewajiban. 

"Kuasai dulu itu, jika sudah dikuasi maka akan bisa menjalankan tugas," ungkap Zurdi Nata. 

Lebih lanjut Zurdi Nata menekankan,  agar  658 ASN PPPK yang baru untuk dapat mengedepankan tiga hal dalam bertugas. Yakni harus menjadi ASN berintegritas, moralitas dan kinerja serta berkompetensi.

"Tiga hal ini ditanamkan kepada diri P3K yang ada di gedung ini dan ASN ini dituntut untuk menjalani jangan minta dilayani. Harus mampu beri pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, khusus lagi masyarakat Kabupaten Kepahiang," tegas Wabup. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan