Bangun Insenerator limbah Medis, Pemprov Bengkulu Sewa Lahan Pelindo

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi.--

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mendapat syarat baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI terkait pembangunan insenerator limbah medis. Syarat baru ini mewajibkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menyewa lahan milik PT Pelindo, yang berada di kawasan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi mengatakan, sebelumnya pembangunan insenerator limbah medis itu, Kementerian LHK mensyaratkan sertifikat atas nama Pemprov Bengkulu.

Lewat syarat baru itu, pemprov tidak perlu membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sendiri. Melainkan, cukup membuat AMDAL kawasan dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RPL-RHL).

"Dengan sewa lahan, berarti lahan tersebut masih milik Pelindo. Sehingga kita hanya membuat AMDAL kawasan dengan RPL-RHL," terang Yanmar, Kamis 30 Mei 2024.

BACA JUGA:Siap Tindaklanjuti Temuan BPK, Sekdaprov Sebut Banyak 'Warisan' Gubernur Lama

BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Penjabat Wali Kota Bengkulu Ajak Warga Manfaatkan Lahan Koson

Dijelaskannya, Kementerian LHK meminta minimal lama sewa lahan itu sampai 20 tahun. Ia berharap pihak Pelindo dapat memahami hal ini.

"Mudah-mudahan Pelindo memahaminya," tambahnya.

Untuk luas lahan sendiri, menurut Yanmar pembangunan insenerator sampah medis itu, membutuhkan lahan sekitar 2 hektar.  Pihaknya telah menyelesaikan Ploting lahan dan luas lahan yang akan digunakan.

"Kita sudah ploting lahan, di Pelindo sudah diukur. Itu akan digunakan seluas 2 hektar," ungkapnya.

Menurut Yanmar, pembangunan insenerator limbah medis ini penting untuk menangani limbah medis di Provinsi Bengkulu secara aman dan ramah lingkungan. Saat ini, limbah medis di Bengkulu dibuang ke daerah lain, yang tentunya menimbulkan biaya yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Tak Semua Pertashop Boleh Jual BBM Subsidi, Begini Ketentuannya

Maka setelah pembangunan selesai, juga akan ada pemasukan retribusi bagi daerah. Sebab, nantinya akan dikelola oleh pihak ketiga atau membentuk UPTD sendiri.

"Dengan dibangunnya di Bengkulu, tentu biayanya tentu akan lebih murah," tandasnya. (Eko Putra Membara)

Tag
Share