Ariyono-Hariallyanto Lolos Verifikasi, Segini Jumlah Dukungan KTP yang Diserahkan ke KPU Kota Bengkulu

MEDI/BE Penyerahan berkas berita acara hasil verifikasi syarat dukungan oleh Ketua KPU kota, Rayendra Pirasad kepada LO Paslon Independen, Aji Faisal.--

Harianbengkuluekspress.id - Syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota jalur independent Ariyono Gumay dan Hariallyanto dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kota Bengkulu. Adapun data dukungan yang diserahkan sebelumnya 23.509 KTP, dan hasil verifikasi ada 23.204 dukungan yang memenuhi syarat, sedangkan sisanya 305 dukungan tidak memenuhi syarat. 

"Kita sudah terima berita acara dari KPU Kota, dinyatakan memenuhi syarat dan bisa diproses ketahap selanjutnya," ujar Aji Faisal selaku LO Bapaslon Ariyono-Hariallyanto, Jumat 31 Juni 2024, kepada BE.

Diketahui, jumlah minimal syarat dukungan yang ditetapkan KPU 22.967 dukungan dengan sebaran data dukungan ini minimal tersebar di 5 kecamatan. Dengan demikian meski ada yang tidak memenuhi syarat, namun secara jumlah tidak mengurangi batas minimal. 

Lebih lanjut Aji menyampaikan, KPU Kota Bengkulu memberikan masa perbaikan dan juga penambahan jumlah dukungan baru. Dimasa perbaikan itu mereka mempersiapkan sejumlah dukungan baru. 

BACA JUGA:Realisasi KUR Rp 1,11 Triliun

BACA JUGA:Gelapkan Dana Koperasi Rp 472 juta, 3 Pelaku Segera Sidang, Begini Modusnya

"Kami menyiapkan sekitar 3 sampai 4 ribu dukungan baru dan akan kami sampaikan ke KPU kota untuk diverifikasi lagi, sebelum memasuki tahapan faktual," sampai Aji. 

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengatakan KPU bersama tim sudah bekerja melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 13-29 Mei 2024. Secara resmi hasil verifikasi itu disampaikan ke bapaslon melalui LO. 

"Kita sudah lakukan penyesuaian setiap data yang diajukan sebagai syarat. Dan tadi secara resmi sudah kita sampaikan dan dibuat berita acara melalui LO pasangan calon," ungkap Rayendra. 

Selanjutnya, dimulai tanggal 3-16 Juni KPU kota Bengkulu melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap seluruh syarat dukungan yang telah memenuhi syarat tersebut. Proses verifikasi faktual ini dilakukan dengan sangat teliti sebanyak 2 tahap. Dan KPU akan membentuk tim untuk mendatangi satu per satu nama dan alamat yang ada di KTP bersangkutan. Hal ini guna memastikan apakah pemilih tersebut benar-benar mendukung atau tidak. Hasil verifikasi ini didata kembali, terbagi dua kategori yakni Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

BACA JUGA:Upacara Hari Lahir Pancasila, Ketua PN Kaur Ajak Seluruh Elemen Amalkan Nilai Pancasila

Selanjutnya, KPU memberikan masa perbaikan kepada Paslon Independen untuk menyerahkan tambahan syarat dukungan 2 kali lipat dari jumlah yang TMS tersebut. Kemudian, KPU memverikasi tahap kedua yakni melakukan faktual terhadap KTP hasil perbaikan tersebut.

"Untuk verifikasi faktual akan kita persiapkan dan memastikan faktual ini bisa berjalan lancar sesuai dengan sebarannya," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share