Lima Saksi Perkara BUMDes Diperiksa, Ini Tahapan Selanjutnya
Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman --
harianbengkuluekspress.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus memproses perkara dugaan tipikor yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko. Senin 3 Juni 2024, sebanyak lima orang saksi diperiksa penyidik di Kejari Mukomuko tersebut.
“Hari ini (kemarin,red) lima saksi kita mintai keterangannya berkaitan perkara dugaan tindak pidana penggelolaan BUMDes Berangan Mulya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Mukomuko Radiman SH MH dikonfirmasi BE, Senin 3 Juni 2024.
Menurutnya, lima orang saksi itu yakni Sekdes inisial N, Kepala Pasar Ni. Selanjutnya pengurus di BUMDes inisial S selaku Kaur Ketertiban, A selaku Kaur Distribusi dan D selaku Kaur Administrasi BUMDes.
“Beberapa hari ke depan, sejumlah saksi lainnya juga telah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik,” bebernya. Dijelaskan Kasi Intelijen, perkara tersebut dilakukan pendalaman di Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Ini setelah ketika di bidang intelijen menemukan beberapa poin dalam penggelolaannya diduga kuat ada perbuatan melawan hukum (PMH).
“Di Bidang Pidsus didalami dan berpeluang perkara ini akan naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
BACA JUGA:Pasar Murah Digelar Sebelum Idul Adha, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Polres Usut Penganiayaan di SD 31 BS, 9 Saksi Ini Sudah Diperiksa
Diketahui perkara itu juga menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko Abdiyanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Ditemukan beberapa poin dalam penggelolaannya yang menjadi dasar perkara itu terus didalami hingga akan ditingkatkan ke penyidikan. Sebelumnya ketika dikonfirmasi Dr Abdiyanto SH MSi CLA mengaku, menghormati proses hukum terhadap persoalan yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Ia mengaku, saat ia pernah menjadi salah satu pengurus di BUMDes pada tahun 2017 dan usaha yang di jalankan adalah penggelolaan pasar. “Saat saya diminta sebagai pengurus dan bangunan untuk pasar itu sudah ada. Karena sudah dibangun oleh pemerintah desa dan kami di BUMDes hanya menggelola pasar tersebut. Dari yang sebelumnya tidak aktif menjadi aktif,” katanya.
Namun, sambung Sekda, seiring berjalan waktu dan alhamdulillah pengelolaan pasar berjalan baik serta menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencapai sekitar Rp 96 juta. Selain itu, BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa. Setelah berjalannya satu periode yakni lima tahun. Pada periode berikutnya ia kembali diminta untuk masuk di pengurusan BUMDes.
“Dikarenakan saya banyak kesibukan, maka saya memilih mengundurkan diri secara resmi sekitar November 2023 lalu,” ujarnya.(budi)