Ponpes Harus Ramah Anak

Kepala Kemenag M Abdu--

Harianbengkuluekspress.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu meminta agar 92 pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Bengkulu, baik itu Ponpes Salafiyah, yang khusus mempelajari kitab agama dan Ponpes modern yang selain belajar kitab juga belajar formal, baik itu untuk tingkatan SMP maupun SMA haruslah ramah anak.

Terkait dengan hal tersebut, dikatakan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Muhammad Abdu, sejauh ini dari sekian banyak pesantren tersebut, belum ada persoalan yang patut dipermasalahkan.

Namun, sekarang ini yang menjadi fokusnya, yakni melakukan penelitian terhadap eksistensi Ponpes, apakah sudah termasuk Ponpes ramah anak atau belum.

"Dengan penerapan ponpes ramah anak ini, kenyamanan masyarakat ketika menitipkan anaknya itu betul-betul bisa terjamin," ungkapnya, Selasa, 4 Juni 2024.

BACA JUGA:Turunkan Tim Awasi PPDB, Dikbud Lakukan Ini

BACA JUGA:Kelulusan SD dan SMP 10 Juni, Diknas Surati Kepsek Larang Kegiatan Ini

Ia menjelaskan, terutama dibidang Hak Kesehatan Seksualisasi Reproduksi (HKSR). Bagaimana tugas perkembangan anak-anak itu bisa berjalan dengan baik. Sehingga pesantren bukan hanya tentang pendekatan agama saja tetapi juga pendekatan psikologis terhadap tumbuh kembang anak.

"Dengan begitu anak-anak ini bisa menjadi generasi-generasi yang mampu, tangguh dan juga memahami betul peran manusia di kehidupan kedepannya," katanya.

Ia menyebutkan, Kemenag provinsi berusaha melakukan pendekatan-pendekatan, juga melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga untuk bersinergi. Sehingga eksklusifismenya tidak terlalu kaku di Ponpes.

"Sehingga kita juga memberikan garansi ke masyarakat atau para orang tua ketika dia memasukan anaknya ke Ponpes, kenyamanannya harus luar biasa terutama mendekati penerimaan tahun ajaran baru ini," tuturnya.

BACA JUGA:Marak Pencurian Buah Sawit dan Karet, Muspika Gelar Rakor, Kapolsek Siap Bantu Mengatasinya

Secara eksplisit, dia mengatakan, kewenangan-kewenang yang dilakukan pada suatu Ponpes merupakan hak Ponpes. Namun, sebagai pemerintah, pihaknya memiliki kewenagan-kewanangan yang wajib, yaitu membina Ponpes yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Tentunya pembinaan dan pengawasan terhadap Ponpes yang ada di Provinsi Bengkulu menjadi tanggung jawab kita (Kemenag provinsi, kota dan kabupaten, red) dan itulah yang kita kembangkan dan dilakukan sekarang ini," demikian ucapnya. (Budhi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan