BPK Audit Proyek Jalan, Wakil Gubernur Bengkulu Menyatakan Audit Sangat Diperlukan

Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah--

BENGKULU, BE -  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu mulai memeriksa secara terperinci pengelolaan dan pembangunan jalan daerah di Provinsi Bengkulu. Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Dr H Rosjonsyah mengatakan,  langkah BPK RI dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan pembangunan jalan daerah itu sangat diperlukan.

"Langkah ini baik, untuk meminimalisir terjadinya pemasalahaan. Kita berterimakasih karena terus dilakukan pengawasan," terang Rosjonsyah, Selasa (7/11).

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat mengatakan, pemeriksaan terperinci pengelolaan dan pembangunan jalan itu, dilakukan terhadap aspek perencanaan. Lalu pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan dan pembangunan jalan daerah di Provinsi Bengkulu.

"Pemeriksaan ini akan berlangsung selama 35 hari, mulai 6 November hingga 10 Desember 2023," terang Toha.

Dijelaskannya, pelaksanaan pemeriksaan terperinci atas proyek pembangunan jalan itu lanjutan dari pemeriksaan yang lakukan selama ini. Dengan begitu, nantinya bisa memastikan kualitas dan efektivitas pengelolaan dan pembangunan jalan tersebut.

"Ini lanjutan dari pemeriksaan yang kami lakukan terhadap indikasi permasalahan yang ada," tambahnya.

Inspektur Daerah Provinsi Bengkulu Dr Heru Susanto SE MM mengatakan, secara internal pihaknya juga melakukan pengawasan  realisasi kegiatan bersumber dana alokasi khusus (DAK). Karena semua DAK yang akan dicairkan, wajib direview oleh Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu.

"Jadi minggu kedua atau15 Desember, kalau tidak salah pencairan terakhir. Maka, semua dana DAK wajib review, wajib kita setujui dulu," ungkap Heru.

Heru menjelaskan, review tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana DAK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, review juga dilakukan untuk memastikan bahwa progres fisik dan keuangan dari proyek-proyek yang didanai DAK sudah sesuai dengan rencana.

"Semuanya berbatas waktu, capaian fisik, progresnya, wajib dilaporkan kepada Inspektorat. Nanti Inspektorat akan melaporkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu," jelasnya.

Heru meminta agar dinas/badan segera menyampaikan data yang dibutuhkan untuk review dana DAK. Setiap OPD yang memiliki kegiatan bersumber DAK, tidak harus menunggu semua program selesai. Bisa saja, diberikan bertahap. Sehingga Inspektorat bisa melakukan review atas kegiatan yang telah terlaksana.

"Segera, itu menjadi syarat, segerakan disampaikan. Jadi tidak harus menunggu semua kegiatan selesai. Kalau ada 100 peket, ada yang selesai 50 paket, sampaikan dulu yang 50 itu. Kita kerja secara pararel. Jangan menunggu semua selesai dulu, silahkan bertahap," ungkap Heru.

Heru mengatakan, kegiatan bersumber DAK maupun non DAK, memang harus dipercepat pekerjaanya. Terutama kegiatan fisik. Jika perlu, pihak ketiga menambah jam kerja. Termasuk, jika diperlukan menambah orang yang berkerja. Sehingga pekerjaan bisa lebih cepat.

"Kalau diperkirakan  November-Desember itu akan hujan, ya silahkan dipercepat. Jam tambah ataupun orangnya yang ditambah. Jadi bisa cepat pekerjaanya," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan