Deadline Turunkan APS 7 Hari, Ini Pernyataan Tegas Anggota Bawaslu Kota Bengkulu

RIO/BE Alat Peraga Sosial (APS) partai politik dan calon legislatif banyak terpasang di Jalan WR Supratman tepatnya di seberang SPBU Rawa Makmur, Selasa (7/11). Bawaslu Kota Bengkulu memberikan tenggat waktu selama 7 hari kedepan bagi parpol untuk menurun--

BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu melayangkan surat imbauan yang terakhir kalinya kepada seluruh Partai Politik (Parpol). Surat tersebut memberikan waktu bagi parpol selama 7 hari kedepan untuk menurunkan Alat Peraga Sosial (APS) Pemilu 2024 yang tersebar di setiap kelurahan. 

''Kami kasih waktu mulai hari ini sampai hari minggu7-13 November 2023," ujar komisioner Bawaslu kota, Leka yunita Sari kepada BE, Selasa (7/11). 

Ia menjelaskan APS yang dipasang setiap parpol saat ini dinilai melanggar karena konten di dalam menjurus pada Alat Peraga Kampanye (APK) yang mencantumkan nomor urut dan ajakan. Sedangkan saat ini belum masuk masa kampanye. 

" Banyak APS yang menjurus ke APK. Selain itu, setelah ditetapkan DCT harusnya setiap kawasan harus steril dari APS/APK, karena masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023," terangnya. 

Saat ini melalui Pengawas Kecamatan (Panwascam) sedang mendata jumlah APS yang melanggar dan dirincikan ke setiap parpol. 

" Data terbaru masih kita garap, untuk rekapnya rabu baru kita dapat dari panwascam," ungkapnya. 

Bawaslu juga menjadwalkan pada Jumat tanggal 10 november mendatang akan menggelar coffee morning mengundang seluruh Parpol untuk membahas regulasi yang mengatur tahapan kampanye. Termasuk mengumumkan secara resmi parpol yang masih melanggar berikut dengan jumlah APS yang belum ditertibkan secara mandiri. 

" Insha Allah hari Jumat kami mengadakan coffee morning bersama parpol dan media terkait penertiban alat peraga  sosialisasi yg diduga melanggar," jelasnya. 

Jika hingga tanggal 13 November belum ada itikad dari parpol untuk menurunkan APS maka Bawaslu berkoordinasi dengan pemerintah kota melalui Satpol PP untuk menurunkan secara paksa APS tersebut. Parpol tercatat sebagai bentuk pelanggaran pemilu yang berujung pada sanksi-sanksi yang diatur dalam regulasi berlaku. (805)

 

Tag
Share