PKL Dilarang Berjualan di Trotoar Pasar Kutau

RENALD/BE Tim Dishub BS menyampaikan dan membagikan surat peringatan kepada PKL yang berjualan di badan jalan di Depan Berendau Kutau, Selasa 4 Juni 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengimbau agar para pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di trotoar jalan di area Pasar Kutau dan Berendau Kutau.

Hal tersebut sebagai upaya untuk menciptakan kenyaman bagi pejalan kaki dapat berbelanja di pasar tradisional modern di BS tersebut.

Kepala Dishub BS, Alian SH menyampaikan selain pihak telah melakukan imbauan langsung kepada para PKL yang ada. Pihaknya juga telah membuat surat edaran yang harus dipatuhi para PKL untuk kepentingan bersama.

"Kita sudah berikan surat edaran untuk para PKL. Tentu kami berharap agar PKL dapat matuhi surat edaran tersebut," ujar Alian kepada BE, Rabu 5 Juni 2024.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Berikut Tips Memilih Hewan Qurban

BACA JUGA:Kemenhub Cabut Status 17 Bandara di Indonesia, Ini Daftarnya

Lebih lanjut, Alian juga dengan tegas akan memberikan sanksi tegas setelah teguran yang diberikan tindak dindahkan PKL. Namun, dalam penindakan nantinya Dishub akan bekerjasama dengan Satpol PP BS.

"Tentu ada sanksi teganya jika meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Nantinya saat penindakan kami akan melibatkan Satpol PP," tegasnya.

Alian menerangi para PKL yang berjualan di trotoar jalan tersebut ada berbagai macam, baik penjual makan, buah-buahan dan lainnya.

Sedangkan tempat berjulan sudah disiapkan secara khusus di area dalam pasar dan trotoar tidak diperuntukkan untuk tempat berjualan.

BACA JUGA:4 Pejabat Eselon II Hari Ini Dilantik, Pelantikan Kepala Dinas LHK Provinsi Menyusul, Berikut Jadwalnya

"PKL jika tidak ditertipkan akan mengklaim bahwa trotoar tersebut adalah lapak miliknya pribadi tanpa memikirkan kepentingan orang banyak. Jadi wajib ditetibkan," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan