Sengketa Batas Lebong - BU Kembali Dimediasi, Begini Kata Pemkab Lebong

Batas Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara di kawasan Bukit Resam ini belum juga tuntas. -ERICK/BE -

Harianbengkuluekspress.id – Untuk ke 3 kalinya, sengketa batas wilayah Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara kembali difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Mediasi tersebut dijadwalkan, Kamis, 6 Juni 2024. 

Mediasi sendiri setelah adanya putusan sela dari Mahkama Konstitusi (MK) yang hasilnya harus disampaikan paling lama tanggal 22 Juni 2024.

Bupati Lebong, Kopli Ansori SSos melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kabupaten Lebong, Herru Dana Putra ST MSc membenarkan bahwa terkait batas wilayah yang saat ini belum terselesaikan, kembali Pemkab Lebong mendapat undangan dari Pemprov Bengkulu untuk mediasi ke 3 kalinya, setelah adanya sela atau permintaan dari MK.

“Ya kita mendapatkan undangan kembali terkait batas wilayah,” kata Herru, Rabu, 5 Juni 2024.

Lanjut Herru, sebelumnya pada pelaksanaan vasilitasi pertama, Pemkab Lebong menyampaikan agar bisa ditunda karena tim kuasa hukum Pemkab Lebong masih mengikuti sidang terkait sengketa Pilpres. Selanjutnya, pertemuan yang kedua, dari pihak Bengkulu Utara yang tidak menginginkan adanya kuasa hukum dari Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Mediasi Tapal Batas Bengkulu Utara - Lebong Berakhir Deadlock, Gubernur Bakal Ambil Langkah Ini

BACA JUGA:Konflik Tapal Batas BU-Lebong Tunggu Keputusan MK, Pemkab BU Tetap Ngotot Begini

“Kemudian besok (hari ini) pertemuan ke 3 kalinya,” ucapnya.

Ditambahkan Herru, terkait pertemuan dengan Bengkulu Utara yang di fasilitasi Pemprov untuk ke 3 kalinya setelah adanya sela dari MK, Pemkab Lebong lebong akan siap mengikuti jalannya fasilitasi ini, baik untuk membicarakan masalah peta, histori atau hal yang lainnya.

“Tinggal kita lihat arah jalan dari fasilitasi ini,” tuturnya.

Terkait pelaksanaan faslitasi dari Pemprov yang ke 3 ini, Herru mengatakan bahwa Bagian Hukum Setda Lebong telah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum yang dipimpin Prof Dr H Yusril Ihza Mahendra SH MSc.

“Pastinya hal ini kita sampaikan dengan kuasa hukum Pemkab Lebong,” ucapnya.

Ditegaskan Herru, fasilitasi dari Pemprov sendiri nantinya belum akan menentukan hasilnya. Dimana ini merupakan sela yang diminta MK yang apapun hasilnya nanti akan disampaikan ke MK. Dimana fasilitasi yang dilaksanakan sendiri langsung di supervisi oleh Kemendagri yang bentuk supervisinya antara Pemprov dengan Kemendagri.

“Apapun hasilnya nanti akan diserahkan ke MK dan putusan finalnya ada pada MK,” ujarnya.

Terkait pertemuan dengan Bengkulu Utara, Herru juga belum bisa memastikan apakah pertemuan ke-3 ini nantinya merupakan pertemuan final yang hasilnya akan disampaikan ke MK, atau akan ada lagi pertemuan selanjutnya. Karena hasilnya ditunggu MK pada tanggal 22 Juni ini.

Tag
Share