Mediasi Tapal Batas Bengkulu Utara - Lebong Berakhir Deadlock, Gubernur Bakal Ambil Langkah Ini

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melakukan mediasi terkait putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sengketa Batas Wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara, di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, Kamis, 4 April 2024.-IST/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah mempertemukan Bupati Bengkulu Utara Mian dan Bupati Lebong Kopli Ansori di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, Kamis, 4 April 2024. 

Pertemuan dua kepala daerah itu untuk mediasi terkait Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sengketa Batas Wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan,  sesuai dengan amar putusan sela MK, diperintahkan untuk melakukan mediasi antara kedua pihak.

Dalam rapat tersebut, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi terkait wilayah yang dianggap masuk ke dalam wilayah mereka. Namun, hingga akhir rapat, belum ada kesepakatan yang tercapai atau deadlock.

BACA JUGA:Libur Lebaran, Pabrik Sawit Mulai Tutup, Buka Lagi Tanggal Ini

BACA JUGA:Ditagih Debt Collector dengan Kekerasan, Korban Bisa Melapor ke OJK

Bupati Lebong Kopli Ansori masih menunggu kedatangan pengacara pihaknya, Yusril Ihza Mahendra, yang tengah bersidang di MK terkait Sengketa Pilpres 2024.

"Bupati Lebong masih menunggu pengacara pihaknya, Yusril sedang bersidang di MK soal Sengketa Pilpres untuk datangkan," terang Rohidin, Kamis 4 April 2024.

Rohidin mengatakan, mediasi akan dilanjutkan kembali untuk mencari solusi bagi kedua belah pihak. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.

"Prinsipnya, kami akan menemukan solusi dari kedua belah pihak. Baru nanti hasilnya akan disampaikan ke MK," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tim kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra dalam mediasi selanjutnya.

"Kami sudah menyerahkan semua kuasa ke tim hukum Yusril Ihza Mahendra terkait sengketa wilayah dengan Kabupaten Bengkulu Utara," ujar Kopli.

Saat ini, menurut Kopli, Yusril Ihza Mahendra masih bersidang terkait sengketa Pilpres di MK. Setelah itu, mediasi akan kembali dilakukan.

"Kami sudah mengantarkan surat dari tim Kuasa hukum," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan