Pelaku Penusukan Pengusaha Wisata di Rejang Lebong Terancam Hukuman Berat

Kapolres Rejang Lebong saat memimpin konferensi pers terkait kasus penusukan salah satu pengusaha wisata di Kabupaten Rejang Lebong, Rabu, 5 Juni 2024-Ary/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Pelaku penusukan terhadap WD (44) pengusaha wisata di Kabupaten Rejang Lebong terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. 

Hal tersebut karena penyidik dari Polres Rejang Lebong menjerat pekaku SA (41) dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 KUHP Ayat (3).

"Dugaan tindak pidana dan pasal yang dilanggar yakni tindak pidana primair barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu. Kemudian subsidair barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, lebih susbidair barang siapa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang mati," terang Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Denyfita Mochtar STr K saat mendampingi Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu 5 Juni 2024.

Atas pasal yang dikenakan terhadap tersangka SA tersebut, maka menurut Kasat Reskrim, tersangka terancam akan mendapat hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

BACA JUGA:Pelantikan 2 Pejabat Pemprov Bengkulu Ditunda, 4 Pejabat Diingatkan Hati-hati dan Bekerja Seperti Ini

BACA JUGA:Diduga Motif Cemburu, Pengusaha Wisata di Rejang Lebong Meninggal Tragis

Dijelaskan Kasat Reskrim, aksi penusukan yang dilakukan SA terhadap korban dikarenakan tersangka tersinggung dengan korban. 

Tersangka tersinggung, karena tersangka menilai korban terlibat dalam penyelesaian harta gono-gininya dengan sang mantan istri.

"Hal tersebutlah yang membuat tersangka tersulut emosinya dan melakukan penusukan terhadap korban," papar Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat, dari pemeriksaan yang mereka lakukan, kasus penusukan yang dilakukan pelaku RS terhadap korban WD bermula saat RS mendatangi Rumah Sakit An Nissa Rejang Lebong untuk memperbaiki aki mobil ambulans RS yang rusak. 

Saat itu, tersangka bertemu dengan mantan istrinya. Saat bertemu tersebut, kemudian keduanya membicarakan harta gono-gini di salah satu ruangan manajemen rumah sakit. 

Setelah itu, keduanya telah mendapatkan kesepakatan atas harta gono gini tersebut.

"Setelah itu, mantan istrinya keluar sekitar 10 menit, setelah itu kembali bersama anak mereka dan korban," papar IPTU Denyfita.

Hadirnya korban di ruangan itu diduga menjadi pemicu awal emosi tersangka terhadap korban. 

Tag
Share