Penjaga SDN 31 Diciduk, Ini Kasusnya

RENALD/BE Pelaku penganianyaan DH (39) alias Pang yang merupakan penjaga sekolah di SDN 31 BS.--

Harianbengkuluekspress.id - Setelah melalui preses penyelidikan dan pengidikan dalam upaya pengumpulan data, akhirnya Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) melakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan fisik pada murid SDN 31 BS.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo SH MH menerangkan pelaku yang berhasil diamankan, yaitu berinisial DH (39) alias Pang yang merupakan penjaga sekolah di SDN 31 BS.

Pelaku sendiri tinggal bersama istrinya di perumahan sekolah dan harus diamankan karena telah terbukti melakukan kekerasan kepada salah seorang murid yang masih duduk di bangku kelas 4 SD, Muhamad Fharel (11) yang merupakan warga Desa Padang Jawi,  Kecamatan Bunga Mas.

"Pada hari Jumat  7 Juni  2024, sekira pukul 19.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Padang Jawi tanpa perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk proses penyidikan," ujar Susilo kepada BE, Minggu 9 Juni 2024.

BACA JUGA:TPG TW II dan Tamsil Masih Proses untuk Ini

BACA JUGA:2 OPD Ini Diminta Perketat Pengawasan

Lebih lanjut, Susilo mengatakan DH diamankan karena pada Selasa 30 April  2024 sekira pukul 10.45 WIB telah melakukan penganiayaan kepada korbannya. 

Adapun awal mula terjadinya kekerasan fisik tersebut pada saat itu korban sedang bermain bola dengan temannya Heru, kemudian bolanya mengenai kaca ventilasi perumahan sekolah yang ditunggu pelaku dan istrinya hingga pecah.

"Pada saat itu korban dan Heru  disuruh gurunya, Mince untuk menemui pelaku untuk meminta maaf di perumahan tersebut," katanya.

Namun naas setelah sampai di depan perumahan sekolah, pelaku langsung menerjang bagian bahu, badan bagian belakang dan pinggang korban. Atas perbuatan tersebut korban terjatuh ketanah, kemudian korban berlari menuju kelas sambil menangis.

BACA JUGA:Realisasi PAD Pasar Rp 500 Juta

"Atas kejadian tersebut  ibu korban  melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum," terangnya. 

Susilo juga menyampaikan pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, Nomor 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) Junto Pasal 76 c. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta. 

"Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta. Adapain Junto Pasal 76C UU 35 tahun 2014 mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," pungkasnya. 

Tag
Share