Pemkot Bengkulu Bebaskan Pembayaran BPHTB Bagi 8 Kategori Ini, Berikut Daftarnya

Pemkot Bengkulu Bebaskan Pembayaran BPHTB Bagi 8 Kategori Ini, Berikut Daftarnya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

4. untuk perwakilan Diplomatik dan konsulat berdasarkan asa perlakuan timbal balik.

5. oleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lainnya dengan tidak adanya perubahan nama.

6. oleh orang pribadi atau badan karena wakaf.

7. oleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan

8. untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan Walikota.

BACA JUGA:Lahan Sawah Seluas 10 Ribu Hektar,Produktif Hanya 4 Ribu Hektar, Kadistan Mukomuko Sebut Ini Pemicunya

BACA JUGA:Tak Kuorum, Paripurna DPRD Kaur Batal, Hanya Segini Anggota yang Hadir

Sedangkan kriteria tertentu tersebut diselaraskan  dengan kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Demikianlah informasi terkait 8 kriteria yang dibebaskan dari pembayaran BPHTB sebagaimana ketentuan perda Kota Bengkulu nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Semoga bermanfaat. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan