Pemkot Bengkulu Bebaskan Pembayaran BPHTB Bagi 8 Kategori Ini, Berikut Daftarnya

Pemkot Bengkulu Bebaskan Pembayaran BPHTB Bagi 8 Kategori Ini, Berikut Daftarnya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianengkuluekspress.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membebaskan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap 8 kategori tertentu.

Hal itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kota Bengkulu nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada pasal 10.

Perda tersebut ditandatangani oleh PJ Walikota Bengkulu, Arif Gunadi pada 13 Februari 2024 lalu.

Adapun obyek dari BPHTB adalah sebagaimana ketentuan pasal 10 perda tersebut yakni perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan baik itu melalui jual beli,tukar menukar, hibah, wasiat, waris. pemisahan hak, penjunjukan pembeli dan sebagainya.

BACA JUGA: Link dan 4 Langkah Daftar PPDB Jenjang SMA/SMK Di Bengkulu

BACA JUGA:Gelombang Besar Hantam Mukomuko, Nelayan Terpuruk dan Stok Ikan Menipis

Kemudian, hak atas tanah dan/atau bangunan yang dimaksud baik itu berupa hak milik, gak guna usaha, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan lainnya.

Namun, ada pengecualian, mereka yang tergolong dalam 8 kategori ini bebas dari pembayaran BPHTB.

Adapun ke-8 kategori tersebut adalah sebagai berikut:

1. untuk kantor pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang tercatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah

2. oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.

BACA JUGA:Layanan Uji Kir kendaraan di Mukomuko Kurang Optimal, Ini Kendalanya

BACA JUGA:MTQ Provinsi XXXVI 2024 Berakhir, MTQ Provinsi XXXVII 2026 Kabupaten Ini Tuan Rumahnya

3. untuk Badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha ata melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas Badan atau perwakilan Lembaga tersebut yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan