Karcis Parkir Mulai Dibagikan, Ini Pesan Kepala Bapenda Kota Bengkulu

RIO/BE Pemkot Bengkulu membagikan karcis parkir ke seluruh juru parkir 9 zona, yang nantinya wajib diberikan jukir ke pengendara sebagai bukti pembayaran.--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu mulai membagikan karcis parkir ke seluruh juru parkir 9 zona. Karcis nantinya wajib diberikan jukir ke pengendara sebagai bukti pembayaran. 

"Karcis parkir sudah diperintahkan dibagikan ke jukir, karena sudah menjadi aturan pemerintah setiap pembayaran retribusi itu harus diberikan karcis," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, Selasa 11 Juni 2024, kepada BE. 

Diketahui, hampir 1 bulan karcis parkir terjadi kekosongan, karena harus melalui proses cetak. Dikatakan, Nurlia pembagian belum sepenuhnya diselesaikan, karena pencetakannya masih dilakukan bertahap. Setiap jukir sementara ini diberikan 1 bendel berisi 100 lembar, sedangkan totalnya disesuaikan dengan potensi pendapatan masing-masing per titik. 

"Sebagian masih dicetak, nanti kita lihat lagi berapa jumlah sisa yang harus kita bagikan," sampainya. 

Penerapan menggunakan karcis ini baru dilakukan pemkot sejak April 2024 lalu, hal ini juga mengacu pada optimalisasi capaian retribusi parkir yang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. 

BACA JUGA:Akrel Optimis Raih Akreditasi, Ini Targetnya

BACA JUGA:Desak Puskesmas Bentuk BLUD, Ini Instruksi Penjabat Wali Kota Bengkulu

Disamping itu, Bapenda secara resmi telah menaikkan tarif parkir sebesar Rp 1000 per jenis kendaraan. Kenaikan itu sudah melalui kajian hukum dan pertimbangan peningkatan perekonomian masyarakat. Jika nantinya jukir tidak memberikan karcis maka pengendara bisa tidak membayar atau pengendara bisa membayar seikhlasnya saja. 

"Sesuai aturan diawal juru parkir harus memberikan karcis dulu ke pengendara kecuali kalau memang karcisnya belum selesai dicetak," terangnya. 

Nurlia menyebutkan, dalam proses pengenaan pajak dan retribusi daerah ke masyarakat saat ini diwajibkan menggunakan bukti transaksi. Tak sekedar parkir saja, tetapi juga dalam bidang lain. Seperti restoran, rumah makan, hiburan dan lainnya. 

Bapenda juga sudah melakukan penekanan kepada pemilik usaha harus memberikan bukti ke masyarakat dalam setiap bentuk transaksi.

BACA JUGA:OPD Harus Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Ini Tujuannya

"Jadi memang setiap transaksi kita minta invoice/karcis/nota termasuk di rumah makan. Sebenarnya untuk termasuk dalam bentuk pelayanan optimal, dan memberikan transparansi kepada masyarakat bahwa ada pajak daerah yang mereka bayarkan dalam setiap transaksi," ungkapnya. 

Ia berharap agar masyarakat juga aktif meminta bukti transaksi, sehingga menjadi catatan setiap jenis usaha terhadap jumlah pemasukkan/omsetnya. Dan dari omset inilah yang nantinya akan ditarik 10 persen oleh Bapenda untuk disetorkan ke kas daerah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan