Bawaslu Ingatkan KPU, Pantarlih Harus Berkompeten

RENALD/BE Ketua Bawaslu BS, Sahran SE--

Harianbengkuluekspress.id - Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan (BS) mengingatkan KPU BS pada Pilkada 2024 tentang perekrutan Petugas Pemuktahiran Data Pilih (Pantarlih) pada Pilkada 2024.

Dengan harapan pelaksanaan Pilkada dapat benar-benar berjalan dengan baik dan lancar pada setiap tahapannya.

Bahkan KPU diminta untuk mengumumkan perekrutan Pantarlih Pilkada 2024 di tempat terbuka yang mudah diakses oleh masyarakat. Bawaslu juga sudah menyurati KPU BS atas imbauan tersebut.

"Kami menyampaikan agar KPU Kabupaten Bengkulu Selatan mengumumkan rekrutmen Pantarlih di tempat terbuka bagi masyarakat," ujar Sahran kepada BE, Rabu 12 Juni 2024.

BACA JUGA:Dandim 0408 Cup Sumbagsel, Total Hadiahnya Segini

BACA JUGA:BPHTB 8 Kategori Digratiskan Pemkot Bengkulu, Ini Daftarnya, Kriteria Warga Kurang Mampu Masih Dikaji

Lebih lanjut, Sahran mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan Bawaslu setelah KPU BS melakukan sosialisasi perekrutan Pantarlih. Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 juga harus sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

"Proses pembentukan pantarlih akan dimulai pada 13 Juni 2024," katanya.

Lebih lanjut, Sahran menjelaskan untuk penerimaan  pendaftaran calon Pantarlih dimulai sejak 13-19 Juni 2024. Lalu penelitian administrasi calon Pantarlih pada 14-20 Juni.

"Untuk pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 21-23 Juni dan pelantikan Pantarlih pada 24 Juni," jelasnya.

BACA JUGA:Kereen... 217 Siswa/Siswi MTsN 1 Kota Bengkulu Hafal Quran, Berikut Lima Peserta Terbaik

Sahran  kembali mengingatkan calon Pantarlih yang akan ditetapkan KPU nantinya tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol) atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu dan Pilkada. Hal tersebut termasuk pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada terakhir dengan melakukan pengecekan atau verifikasi data calon Pantarlih. 

"Pengecekan tersebut pada sistem informasi partai politik atau SIPOL dan sistem informasi pencalonan atau SILON," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Sahran mengatakan perekrutan Pantarlih dengan cara selektif bertujuan untuk pelaksanaan Pilkada yang sesui dengan harapan. Sehingga para Pantarlih harus dipastikan yang memiliki kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian atau netralitas calon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan