BPHTB 8 Kategori Digratiskan Pemkot Bengkulu, Ini Daftarnya, Kriteria Warga Kurang Mampu Masih Dikaji
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi-Medi/ Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah Kota Bengkulu menggratiskan biaya atau menggratiskan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat.
Ada 8 kategori yang digratis Pemkot Bengkulu, termasuk salah satunya masyarakat berpenghasilan rendah atau warga kurang mampu atau warga miskin.
"Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 1/2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.
PPerda nomor 1 tahun 2024 yang ditandatangani Pj Walikota Bengkulu, Air Gunadi pada 13 Februari 2024 lalu tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
BACA JUGA:Bapenda Kaji BPHTB Gratis, Bagi Warga Kurang Mampu
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Bebaskan Pembayaran BPHTB Bagi 8 Kategori Ini, Berikut Daftarnya
Pada Pasal 10 dijelaskan bahwa ada 8 kategori yang digratiskan atau dibebaskan dari pembayaran BPHTB, yaitu:
1. untuk kantor pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang tercatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah
2. oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
3. untuk Badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha ata melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas Badan atau perwakilan Lembaga tersebut yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
4. untuk perwakilan Diplomatik dan konsulat berdasarkan asa perlakuan timbal balik.
5. oleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lainnya dengan tidak adanya perubahan nama.
6. oleh orang pribadi atau badan karena wakaf.
7. oleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan