Pj Walikota Bengkulu Cabut Perwal Nomor 43 Tahun 2019, Ini Alasannya

Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi secara resmi mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 43 tahun 2019-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:Lolos Piala Asia 2027, Ini Peringkat FIFA Terbaru Timnas Indonesia

Arif menyampaikan, dengan dicabutnya Perwal nomor 43 itu diharapkan masyarakat akan mampu membayarkan BPHTB yang selama ini memang belum dibayarkan. 

"Saya harap masyarakat terbantu dengan pencabutan Perwal itu. Dan berdampak positif terhadap capaian pendapatan asli daerah," harapnya.  (Medi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan