Pj Walikota Bengkulu Cabut Perwal Nomor 43 Tahun 2019, Ini Alasannya
Editor: Asrianto
|
Kamis , 13 Jun 2024 - 11:03
Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi secara resmi mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 43 tahun 2019-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
BACA JUGA:Lolos Piala Asia 2027, Ini Peringkat FIFA Terbaru Timnas Indonesia
Arif menyampaikan, dengan dicabutnya Perwal nomor 43 itu diharapkan masyarakat akan mampu membayarkan BPHTB yang selama ini memang belum dibayarkan.
"Saya harap masyarakat terbantu dengan pencabutan Perwal itu. Dan berdampak positif terhadap capaian pendapatan asli daerah," harapnya. (Medi)