Pj Walikota Bengkulu Cabut Perwal Nomor 43 Tahun 2019, Ini Alasannya

Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi secara resmi mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 43 tahun 2019-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bengkulu. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus berupaya meringankan beban masyarakat.

Salah satunya, terkait besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Untuk itu, Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi secara resmi mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 43 tahun 2019 .

Perwali tersebut tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB). 

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gelar Pemutihan Piutang PBB, Ini Kriterianya yang Dihapus

BACA JUGA:Kabar Gembira! Perwal BPHTB Dicabut, Pj Wali Kota Bengkulu Juga Hapus Piutang PBB

Sehingga, dengan dicabutnya Perwal tersebut, maka penghitungan BPHTB kembali berdasarkan harga transaksi jual beli, nilai pasar dan nilai jual objek tanah (NJOP) yang tercantum dalam Perda nomor 1 tahun 2024. 

Arif Gunadi mengaku, pencabutan Perwal nomor 43 tahun 2019 tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi.

"Dari hasil evaluasi, ternyata banyak keluhan masyarakat terhadap Perwal BPHTB itu, karena penghitungannya cukup tinggi sehingga masyarakat malas untuk membayar BPHTB," ujar Arif Gunadi kepada BE di ruang kerjanya di dampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Nurlia Dewi, Rabu 12 Juni 2024. 

Diketahui, Perwal nomor 43 tahun 2019 yang sangat memberatkan masyarakat tersebut penghitungannya berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) yang dikeluarkan diera kepemimpinan Wali Kota Helmi Hasan. 

Alih-alih ingin meningkatkan pendapatan pajak, Perwal itu justru membuat capaian pendapatan dari sektor BPHTB dari tahun ke tahun tidak maksimal. 

Masyarakat yang sudah membeli tanah dan bangunan banyak yang enggan melakukan balik nama karena biayanya sangat tinggi. 

"Kita sudah berdiskusi dengan seluruh stakeholder, termasuk tokoh masyarakat, maka hari ini Perwal 43 tahun 2019 akan kita cabut. Dan kembali ke Perwal yang lama," ucap Arif. 

BACA JUGA:Jangan Lupa, Besok Malam PMJB Gelar Wayang Kulit Berhadiah Sepeda Motor, Gubernur dan Mendag Hadir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan