7 Guru ASN Tunjangan Sertifikasinya Dihentikan, Berikut Daftarnya
7 Guru ASN Tunjangan Sertifikasinya Dihentikan, Berikut Daftarnya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Saat ini Pemerintah telah mentransferkan dana tunjangan sertifikasi bagi para guru aparatur sipil negara (ASN) atau guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Hanya saja, tidak semua guru yang mendapatkans tunjangan sertifikasi kembali mendapatkan kucuran dana tersebut.
Pasalnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim memastikan ada sebagian gurun yang tunjangan sertifikasinya dihentikan.
Berdasarkan pasal 17 Permendikbud nomor 45 tahun 2023, terdapat 7 golongan guru PNS yang tunjangan sertifikasinya dihentikan.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Magangkan LPK Barista di Industri Coffe, Harapannya Begini
BACA JUGA:2024, Periode Kenaikan Pangkat PNS 6 kali, Berikut Jadwalnya
Adapun ke-7 guru yang tunjangan sertifikasinya dihentikan adalah sebagain berikut:
1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Mendapat tugas belajar
4. Dipidana penjara
5. Tidak lagi menduduki jabatan guru ASN
6. Cuti sakit lebih dari 6 bulan
7. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri