Praperadilan Tsk Tukar Guling Cacat Hukum

JEFRYY/BE Penasihat Hukum tersangka tukar guling saat memberikan keterangan pada awak media usai sidang praperadilan.--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang praperadilan H Murman Effendi terkait Kasus Tukar Guling lahan Pasar Sembayat  dan lahan pematangan Aur, kembali digelar. Kegiatan yang dipimpin Hakim Tunggal, Andi Bungawali Anastasia, SH ini dengan agenda  pembacaan Permohonan Pra Peradilan mantan Bupati Kabupaten Seluma. 

Adapun penyampaian Penasehat  Hukum (PH) oleh Erwin Sagitarius SH, Syahril SH dan rekan.  Dari Termohon, berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis, pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini. Menyatakan diterimanya permohonan Pemohon Prapradilan untuk seluruhnya dan atau sebagian. 

Kedua menyatakan tindakan Termohon terhadap menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan tindak pidana Korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi tukar menukar / tukar guling / Ruislawg Aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah pada Kelurahan Sembayat di tahun 2008, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan tersangka a guo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Sidang praperadilan H Murman Effendi terkait Kasus Tukar Guling lahan kembali digelar, Kegiatan yang dipimpin Hakim Tunggal Andi Bungawali Anastasia, SH ini dengan agenda  pembacaan Permohonan Pra Peradilan mantan Bupati Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:Permudah Izin, Pemkab Kaur Sosialisasi OSS

BACA JUGA:Kedatangan UAS Belum Final, Diundang Rayakan HUT Pemprov Bengkulu pada 18 November 2024

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon. Selain itu, Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan hak serta martabatnya. Serta Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. 

“Selain itu perkara ini adalah permasalahan perdata dan permasalahan ini sudah di daftarkan di Pengadilan. Seharusnya permaslahan perdata inilah yang didahulukan baru ke tindak pidana korupsi,” sampai Penasehat Hukum (PH). 

Sementara itu, usai membacakan permohonan praperadilan dari. Sidang di tunda kembali tanggal (5/11) dengan agenda sidang pembacaan jawaban dari Termohon atas permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pihak pemohon dari kejaksaan negeri(Kejari) seluma.

BACA JUGA:Babinsa Serbu Sawah Warga, Ini yang Dilakukan

Sementara itu, usai sidang Kajari Seluma Dr Eka Nugraha SH MH yang langsung turun tangan menegaskan jika penyidik dengan penetapan tersangka telah sesuai dengan formil dan materil bahkan telah sesuai prosedural.

“Kami yakin seyakin yakinnya jika penetapan empat tersangka ini telah sesuai dengan prosedur. Sehingga Yang lainnya adalah materi perkara dalam persidangan PN Tipidkor Bengkulu,”singkat Kajari seluma yang langsung ikut sidang praperadilan, kemarin.(Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan