Pelaku Begal Ambulans Covid-19 Dikenal Sadis, Dilumpuhkan Petugas

Pelaku begal sadis terpaksa dilumpuhkan jajaran Polsek PUT karena berusaha kabur dan melawan petugas saat diamankan. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id  - Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan salah satu pelaku begal di jalan Lintas Curup-Lubuklinggau yang terkenal sadis.

Bahkan petugas terpaksa melumpuhkan sang begal sadis tersebut dengan tindakan tegas terukur di kedua kakinya, karena saat akan diamankan sang begal berusaha kabur dan melawan petugas.

"Tersangka yang kita amankan ini terkenal sadis saat menjalankan aksinya, karena ia tak segan-segan melukai korbannya," ungkap Kapolsek PUT, IPTU Hengky Noprianto MH dikonfirmasi Sabtu, 15 Juni 2024.

Dijela Kapolsek, begal sadis yang berhasil mereka amankan tersebut adalah Da (25) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang. Da sendiri diamankan pada Jumat 14 Juni 2024 malam di salah satu rumah di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.

"Da ini sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang," tambah Kapolsek.

BACA JUGA: Butuh Anggaran Rp 5-10 Miliar, Ini Keterangan Kepala Disparpora Kabupaten Lebong

BACA JUGA: Waspada Modus Baru Begal Motor, Beraksi di Pantai Panjang Bengkulu

Keberhasilan pihaknya menangkap Da sendiri bermula dari informasi yang mereka terima pada Jumat, 14 Juni 2024 malam terkait dengan keberadaan DPO atas nama Da yang belum lama ini melakukan aksi begal di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding.

Dari informasi tersebut, Kapolsek langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penangkapan di sebuah rumah yang ada di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.

"Tersangka ini terakhir melakukan aksi Curas di jalan umum Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding pada 5 Mei 2024 lalu," ungkap Kapolsek.

Dari pemeriksaan yang mereka lakukan, Da mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi begal di jalan Lintas Curup-Lubuklinggau antara antara tahun 2018 dan 2021. 

Dikatakan Kapolsek, Da merupakan salah satu pelaku yang membegal mobil ambulance milik PSC Rejang Lebong usai mengantar pasien Covid-19 pada awal Juli 2021 lalu. 

Da ini mengambil HP petugas medis yang berada di dalam ambulan.

"Selain itu, tersangka ini juga residivis kasus begal juga yang baru beberapa tahun ini keluar dari Lapas Kelas IIA Curup," papar Hengky.

Tag
Share