Residivis Kembali Ditangkap, 3 Kali Keluar Masuk Penjara
Ist/BE Tim Opsnal Polsek Ratu Agung menangkap resedivis kasus pencurian berinisial JM. Pelaku kembali ditangkap lantaran mencuri ayam bangkok.--
Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu kembali meringkus terduga pelaku pencurian. Terduga pelaku seorang residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara. Kali ini terduga pelaku ditangkap karena diduga telah mencuri ayam bangkok dan sudah meresahkan masyarakat Kelurahan Sawah Lebar. Saat beraksi, minimal 5 ekor ayam bangkok digasak terduga pelaku.
Terduga pelaku berinisial JM (24) warga Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Kapolsek Ratu Agung, Iptu Muhammad Akhyar SH mengatakan, JM ditangkap berdasarkan laporan dari Antonio warga Kecamatan Ratu Agung. Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mendapatkan identitas terduga pelaku.
"Pelaku merupakan resedivis, sudah 3 kali keluar masuk penjara. Berinisial JM warga Sawah Lebar Baru," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:400 Personel Amankan Pilkada, Ini Pernyataan Kapolresta Bengkulu
BACA JUGA:Polda Sembelih 30 Hewan Kurban, Dagingnya Diberikan pada Warga Kota Bengkulu di Lokasi Ini
Terduga pelaku ditangkap saat berada di kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu. Sebelum ditangkap, polisi telah memantau pelaku. Sampai akhirnya polisi mendapatkan informasi pelaku sedang berada di kawasan Pasar Minggu. Kemudian Polsek Ratu Agung dibekup Subdit Jatanras Polda Bengkulu menangkap pelaku yang saat itu sedang bersama isterinya.
"Ditangkap tanpa perlawanan hari Sabtu kemarin," imbuh Kapolsek.
JM mencuri ayam bangkok milik korban sekira tanggal 13 Juni 2024 lalu. Ayam bangkok yang dicuri sebanyak 5 ekor. Setelah ditangkap, ayam bangkok hasil curian hanya tersisa satu ekor. Empat ekor lainnya telah dijual terduga pelaku. Selain barang bukti ayam hasil curian, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. (Rizki Surya Tama)