Pengedar dan Perantara Narkoba Ditangkap, Di Sini Lokasi Penangkapannya

Ist/BE Sejumlah tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. Diantaranya adalah tersangka PI dan RH warga Kabupaten Mukomuko.--

Harianbengkuluekspress.id - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus dua warga Kabupaten Mukomuko terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua terduga pelaku yang ditangkap berinisial PI (45) dan RH (39). Keduanya warga Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Mereka diduga menjadi pengedar dan perantara peredaran narkoba. 

Kanit I Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, AKP Donald Sianturi mengatakan, ''Mereka berdua merupakan resedivis, bertindak sebagai perantara dan pengedar. Awalnya kami dapat informasi salah satu warga tinggal di Desa Pulai Payung menawarkan sabu, dari informasi itu kami lakukan pendalaman dan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku tersebut." 

Terduga pelaku yang ditangkap pertama adalah PI ditangkap di rumahnya. Ternyata PI tahu dirinya bakal ditangkap dari CCTV di rumahnya, oleh karena itu PI membuang barang bukti sabu ke selokan kamar mandi. Meski begitu, polisi tak bisa dikelabui, karena sudah mengantongi bukti kuat keterlibatan PI dengan peredaran sabu. Akhirnya barang bukti yang dibuang PI berhasil didapatkan. Total satu paket sabu, alat hisap, plastik klip bening dan uang Rp 400 ribu. 

PI mengaku sebagian sabu sudah dia jual kepada RH sebanyak satu paket dengan harga Rp 6 juta. Subdit I bergerak cepat menangkap RH disalah satu warung di Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh. RH tak bisa berkutik, karena saat digeledah dirumahnya ditemukan 2 paket sabu, timbangan elektrik. 

BACA JUGA:Hewan Kurban Aman dari Penyakit

BACA JUGA:Pilkada Kepahiang Diprediksi Sengit, 3 Paslon Ini Bakal Bertarung

"Jadi terduga pelaku RH ini membeli sabu pada PI, tetapi baru dibayar Rp 2 juta dari kesepakatan harga Rp 6 juta. Sabu dari Bengkulu, mereka langsung yang jemput. Setelah itu mereka jual di Kabupaten Mukomuko," pungkas AKP Donald. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan