Daftar PPDB SMK, Siswa Dari Luar Daerah Wajib Pindah Rayon, Disini Lokasinya

Disdikbud Provinsi Bengkulu, buka Posko layanan pindah rayon PPDB jenjang SMK-istimewa/bengkuluekspress-

1. Surat rekomandasi pindah rayon dari dinas pendidikan kab/kota asal (Asli) untuk luar provinsi  sedangakan didalam provinsi daro Cabang dinas asal Kab/kota. 

2. Fotocopy ijazah/SKL (Dilegalisir)

3. Melampirkat surat rekomendasi verifikas NISN dari Dinas Kabupaten/Kota.

Berkas tersebut diajukan ke Disdikbud provinsi Bengkulu, untuk selanjutnya diverifikasi dan pendataan  dan ditandatangani pimpinan Disdikbud.

Setelah mengantongi surat pindah rayon, barulah calon siswa memilih sekolah yang akan dituju. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan