Daftar PPDB SMK, Siswa Dari Luar Daerah Wajib Pindah Rayon, Disini Lokasinya
Disdikbud Provinsi Bengkulu, buka Posko layanan pindah rayon PPDB jenjang SMK-istimewa/bengkuluekspress-
1. Surat rekomandasi pindah rayon dari dinas pendidikan kab/kota asal (Asli) untuk luar provinsi sedangakan didalam provinsi daro Cabang dinas asal Kab/kota.
2. Fotocopy ijazah/SKL (Dilegalisir)
3. Melampirkat surat rekomendasi verifikas NISN dari Dinas Kabupaten/Kota.
Berkas tersebut diajukan ke Disdikbud provinsi Bengkulu, untuk selanjutnya diverifikasi dan pendataan dan ditandatangani pimpinan Disdikbud.
Setelah mengantongi surat pindah rayon, barulah calon siswa memilih sekolah yang akan dituju. (**)