Juni, SK PPPK Dibagikan, Ini Keterangan Sekda Pemda Provinsi Bengkulu

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos M.Kes.--

Untuk pelantikan PPPK, menurut Gunawan, nanti tetap dilakukan. Sebab, ada jabatan fungsional PPPK yang harus dilakukan pelantikan. Khususnya untuk jabatan tenaga pendidik dan tenaga medis. Sementara bagi PPPK yang belum mendapatkan NIP terus dicarikan solusi. Usulan NIP bermasalah itu rata-rata PPPK formasi tenaga pendidik.

"Kalau untuk tenaga kesehatan dan penyuluh tidak ada masalah. Jika kita masih menunggu," tambahnya.

Disisi lain, PPPK yang sedang menandatangani kontrak sebagai ASN itu, akan  mendapatkan SK kontrak kerjanya selama 5 tahun. Jika telah 5 tahun, maka SK PPPK kembali diperpanjang. Tentunya dengan pertimbangan hasil evaluasi tahunan. Jika kerjanya baik, maka perpanjangan SK akan dilakukan.

BACA JUGA:Abdul Haris Jabat Ketua Perbakin Kepahiang, Terpilih Secara Ini

"Selama kontrak, maka wajib melaksanakan tugasnya sebagai PPPK," tutup Gunawan. (Eko Putra Membara)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan