Juni, SK PPPK Dibagikan, Ini Keterangan Sekda Pemda Provinsi Bengkulu

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos M.Kes.--

Harianbengkuluekspress.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bengkulu lulusan 2023, segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, dari 670 pegawai yang lulus seleksi, sebanyak 570 orang PPPK yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) telah menandatangani kontrak kerja dan pembuatan buku rekening gaji.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, targetnya pada 1 Juli 2024 mendatang, para PPPK sudah mendapatkan SK.

"Tanggal 1 Juli, targetnya sudah kita bagikan," terang Isnan, Rabu 19 Juni 2024.

Isnan mengatakan, pembagian SK itu tentunya, bagi PPPK yang sudah tidak ada masalah lagi dari sisi administrasi. Termasuk telah melengkapi berkas yang telah ditentukan.

BACA JUGA:RSUD Belum Miliki Dokter Spesialis Ini

BACA JUGA:Oknum Guru Diduga Asusila Siswi, Diajak ke Hotel di Objek Wisata Ini

"Kalau sudah selesai semua, jelas kita bagikan," tuturnya.

Sejauh ini, menurut Isnan, masih ada sekitar 73 orang PPPK lagi belum mendapatkan NIP. Sebab, PPPK tersebut masih terkendala antara jabatan dan klasifikasinya tidak sesuai. Maka harus diverifikasi kembali oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Itu kita masih urus. Karena itu bukan kesalahan kita. Nanti akan masuk pembagian SK pada tahap berikutnya," ungkap Isnan.

Menurut Isnan, pemprov tetap akan mencari solusi, agar PPPK yang belum mendapatkan NIP bisa segera mendapatkannya. Sehingga PPPK yang telah lulus itu, bisa mendapatkan haknya.

"Bagi yang ada masalah, tetap kita carikan solusinya," ujarnya.

BACA JUGA:Tersangka KIR Dilimpahkan ke Jaksa, Ini Pernyataan Kasi Penkum Kejari Bengkulu

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi SSos MAP mengatakan,  PPPK yang telah menandatangani kontrak, tunggu menunggu surat keputusan (SK) pengangkatan kerja. Tempat tugasnya sesuai dengan lokasi yang dilamar saat seleksi PPPK.

"Kita siapkan untuk pengajuan SK pengangkatan," terang Gunawan.

Tag
Share