Musim Tanam Padi Dimulai, Ini Pesan Kasat Pol PP Lebong

ERICK/BE Tanam: Terlihat para petani padi di Kabupaten Lebong sudah melakukan penanaman untuk musim tanam pertama tahun 2024.--

LEBONG, BE – Para petani di Kabupaten Lebong saat ini telah kembali melaksanakan penanaman padi.  Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melepas hewan ternak, khusunya hewan kaki empat yang dapat merusak bibit padi yang baru ditanam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lebong, Adrian Aristiawan SH mengatakan, bahwa dibeberapa wilayah di Kabupaten Lebong, para petani sudah mulai melaksanakan musim tanam pertama di tahun 2024, baik melakukan penyemaian bibit maupun penanaman.

“Petani sudah mulai menanam sejak akhir bulan Oktober yang lalu,” sampainya, Rabu (08/11).

Lanjut Adrian, untuk itulah pihaknya menghimbau agar hewan ternak khususnya hewan kaki empat agar tidak dilepas liarkan. Hal tersebut selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 05 tahun 2017 tentang larangan melepas hewan ternak kaki empat. Selain itu juga dilarang melepas merupakan salah satu upaya untuk menghindari konflik.

“Jika ada hewan ternak yang memakan bibit padi, akan memicu konflik,” ujarnya.

Masih kata Adrian, jika nantinya ada laporan dari masyarakat terkait masih dilepasnya hewan ternak kaki empat yang nantinya merusak tanaman baik di kebun, pekarangan rumah maupun bibit padi yang ditanam, maka pihaknya akan melakukan penindakan.

“Sesuai dengan aturan yang ada, kita akan melakukan penindakan kepada pemilik hewan,” tuturnya.

Ditambahkan Adrian, untuk sanksi bagi pemilik hewan ternak yang masih membandel, nantinya hewan yang berhasil ditangkap tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya dan melainkan hewan tersebut akan dilakukan pelelangan.

“Hasilnya akan masuk kedalam kas daerah,” tegasnya.

Untuk itulah, sekali lagi Adrian mengingatkan, kepada masyarakat pemilik hewan ternak berkaki empat untuk tidak melepas ternaknya. Karena hewan kaki empat dilarang dilepas bebas, maka hewan ditempatkan di tempat yang seharusnya dalam hal ini kandang ternak.

“Kami sudah mengingatkan dan jika masih maka jangan salahkan jika kami melakukan penindakan,” tutupnya.(614)

 

Tag
Share