Realisasi Pajak Reklame Baru Segini

TURUNKAN: Karena tidak mau membayar pajak, pihak BKD Lebong dibantu anggota Satpol PP menurunkan reklame yang dipasang.-ERICK/BE -

harianbengkuluekspress.id – Dari total target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong dari sektor pajak reklame sebesar Rp 115 juta di tahun 2024. Tercatat pajak reklame hingga akir bulan Mei 2024, baru terealisasi sebesar Rp 4,8 juta.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan dan Bagi Hasil Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi SSos membenarkan bahwa untuk realisasi PAD sektor pajak reklame memang baru sebesar Rp 4,8 juta atau 4,23 persen dari target yang telah ditetapkan untuk tahun 2024 ini.

“Ia untuk realisasi pembayaran pajak reklame memang masih kecil,” sampainya, Jumat 21 Juni 2024.

Lanjut Monginsidi, masih kecilnya realisasi pembayaran pajak reklame dikarenakan jatuh tempo pembayaran pajak reklame akan berakhir pada akhir tahun. Sehingga para vendor atau para wajib pajak reklame masih belum melakukan pembayaran.

“Ada yang jatuh tempo di bulan Oktober dan ada yang November,” ujarnya.

Meskipun saat ini masih kecil, ucap Monginsidi, dirinya meyakini bahwa hingga akhir tahun mendatang dari target sebesar Rp 115 juta di tahun 2024 ini bisa didapatkan 100 persen. Karena biasanya para wajib pajak membayar di akhir-akhir jatuh tempo.

“Seperti tahun sebelumnya di pertengahan tahun, PAD pajak reklame juga masih sangat kecil,” tuturnya.

BACA JUGA:Bupati Syamsul Salurkan Bibit dan Alsintan, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Dioptimalkan Melalui Cara Ini

Nantinya ucap Monginsidi, pihaknya akan tetap menyampaikan kepada para wajib pajak sebagai pengingat agar mereka nantinya tidak lupa untuk membayar pajak yang wajib mereka bayarkan dan sebisa mungkin melakukan pembayaran jauh hari sebelum jatuh tempo.

“Apalagi jika lewat dari jatuh tempo,” tegasnya.

Masih kata Monginsidi, terkait pajak reklame memang seperti tahun 2022-2023 yang lalu, pihaknya sempat melakukan penurunan terhadap reklame yang dipasang para vendor smartphone. Karena pihak vendor tidak melakukan pembayaran dan diharapkan penurunan reklame atau yang lainnya.

“Tidak membayar akan kita tindak tegas para pemasang papan reklame,” tutupnya.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan