Tingkatkan Kesejahteraan PNS, Menkeu Sri Mulyani Beri PNS 2 Tunjangan Baru, Berikut Daftar dan Nominalnya

Menkeu, Sri Mulyani -istimewa/Bengkuluekspress.-

2. Uang Makan Lembur

Uang makan lembur juga diberikan dengan besaran berdasarkan golongan masing-masing ASN.

1. Uang makan lembur ASN golongan I dan II: Rp 35.000 perorang perhari

2. Uang makan lembur ASN golongan III: Rp 37.000 perorang perhari

BACA JUGA:Update Harga Emas, Minggu 23 juni 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

BACA JUGA:Beri Rasa Damai di Masa Depan, Menteri AHY Serahkan 3 Sertifikat ke Keluarga Hubabah Syarifah Annisa

3. Uang makan lembur ASN golongan IV: Rp 41.000 perorang perhari

Demikianlah informasi terkait 2 tunjangan baru yang diterima PNS.

Semoga dapat menambah semangat PNS dalam bekerja. (*)

Tag
Share