3 Perusahaan Diberi Penghargaan, Ini Nama Perusahaannya

PENGHARGAAN: Pj Bupati Benteng, Dr Heriyandi Roni MSi didampingi Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi MPsi Psikolog saat menyerahkan penghargaan kepada 3 perusahaan saat momentum HUT ke-16 Kabupaten Benteng.-Bakti/BE -

harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memberikan penghargaan kepada 3 (tiga) perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Benteng. Penghargaan diberikan karena ketiga perusahaan tersebut telah memberikan kontribusi kepada masyarakat. Yaitu dengan memberi perlindungan terhadap pekerja rentan sekitar perusahaan adalah PT Bio Nusantara Teknologi, PT Selamat Jaya (SJ) dan PT Riau Agrdindo Agung (RAA).

"Momentum peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-16 Kabupaten Benteng, Pemda Benteng memberikan penghargaan kepada 3 perusahaan yang memberi perlindungan kepada pekerja rentan," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Benteng, Tarmizi MPsi Psikolog.

Tarmizi menjelaskan, ketiga perusahaan tersebut patut diberikan apresiasi. Sebab, sudah banyak pekerja rentan yang diberi perlindungan. Yaitu sebanyak 220 orang pekerja rentan di sekitar PT Bio, sebanyak 100 orang di sekitar PT Selamat Jaya dan 30 orang pekerja rentan di sekitar PT RAA.

Lebih lanjut, Tarmizi menjelaskan, Disnakertrans Kabupaten Benteng telah melakukan pendataan terjadap pekerja rentan di 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng. Alhasil, terdapat sebanyak 4.296 orang pekerja rentang yang diharapkan bisa mendapat perlindungan.

Salah satunya, ialah dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Bukan Penerima Upah (BPU).

BACA JUGA:Jalan Sentra Produksi Pertanian Mulus, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Kapolda Resmikan Fasilitas Air Bersih, Dalam Rangka Peringati Hari Bhayangkara di Masjid Ini di Kota Bengkulu

Untuk diketahui, BPU merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang biasanya diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer. Serta, pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan

Dengan terdaftar sebagai peserta BPU, pekerja rentang bisa menerima manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Kami harap, perusahaan lain juga bisa melakukan hal yang sama. Sehingga, seluruh pekerja rentan bisa terlindungi," pungkas Tarmizi.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan