5 Komisioner KPU Benteng Disidang DKPP, Ini Jadwalnya

DKPP: Kuasa hukum DPC PPP Eko Febrinaldo SH dan Dian Ozhari SH MHum saat menyampaikan pengaduan ke DKPP RI beberapa waktu lalu.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id - Pengaduan yang disampaikan tim kuasa hukum DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya ditindaklanjuti. Atas pengaduan yang disampaikan kuasa hukum DPC PPP, DKPP RI akan melaksanakan sidang pertama di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu  Jalan Indra Giri nomor 1, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu  sekitar pukul 09.00 WIB, pada tanggal 1 Juli 2024.

"Ya, benar sidang pertama akan digelar tanggal 1 Juli 2024," kata Kuasa Hukum DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Eko Febrinaldo.

Dijelaskan Eko, dalam surat panggilan sidang dengan nomor :893/PS DKPP/SET-04/VI/2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris DKPP, Dr David Yama MSc MA tertanggal 21 Juni 2024.

"Agenda sidang perdana ialah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu (PPP,red), jawaban teradu (Komisioner KPU) dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi," jelas Eko.

Terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd  mengaku telah menerima undangan sidang DKPP RI.

"Ya, sidang dilaksanakan awal Juli," kata Meiki.

Dilansir sebelumnya, laporan resmi dari DPC PPP disampaikan ke DKPP RI, pada Kamis, 15 Maret 2024.

Laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum PPP, Dian Ozhari SH MH dan diterima oleh Staf Sekretariat DKPP RI, Leon Filman.

BACA JUGA:3 Perusahaan Diberi Penghargaan, Ini Nama Perusahaannya

BACA JUGA:Jalan Sentra Produksi Pertanian Mulus, Ini Lokasinya

Laporan terhadap 5 orang Komisioner KPU Benteng berawal dari saat pelaksanaan rapat pleno di tingkat kabupaten akhir Februari 2024.

Para saksi sempat protes dikarenakan segel amplop D dari Kecamatan Pagar Jati rusak. Para saksi dari PPP yang menyaksikan hal itu merasa curiga dan meminta agar kotak suara dibuka dan dilakukan perhitungan ulang. Terutama di beberapa TPS yang diduga terdapat suara sah PPP namun ditetapkan sebagai suara tidak sah.

Dengan alasan, PPP memiliki bukti bahwa terdapat beberapa suara sah yang dibatalkan dan seharusnya menambah hasil suara PPP di wilayah Kecamatan Pagar Jati. Meski demikian, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd tetap memutuskan bahwa hasil perhitungan suara di Kecamatan Pagar Jati sah.

Merasa tak puas dan menilai sikap Ketua dan anggota KPU otoriter dan sewenang-wenang, PPP pun melakukan berbagai upaya dan menyatakan keberatan hingga akhirnya Bawaslu Provinsi Bengkulu merekomendasikan untuk dilakukan perhitungan ulang terhadap suara tidak sah milik PPP. Alhasil perhitungan ulang membuat perolehan suara sah PPP di daerah pemilihan (Dapil) 3 DPRD Benteng bertambah 4 suara. Sehingga, PPP berhasil meraih 1 kursi anggota DPRD Benteng di Dapil 3 dengan menggeser Caleg PAN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan