PPPK yang Berniat Pindah Tugas, Presiden Jokowi Siapkan Aturannya, Begini Ketentuannya
PPPK yang Berniat Pindah Tugas, Presiden Jokowi Siapkan Aturannya, Begini Ketentuannya-istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Pemberitahuan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mengajukan mutasi atau pindah tugas ke daerah lain.
Pasalnya, Pemerintah sudah menyiapkan aturannya dan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun aturannya yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam UU tersebut diketahui jika, para PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Perjuangkan Armada Damkar, Segini yang Ada Sekarang
BACA JUGA:Embat Motor di Tempat Pesta, Pemuda Ini Dibekuk, Begini Kejadiannya
Hanya saja, walaupun bagian dari pegawai ASN, namun PPPK memiliki status kepegawaian yang tidak tetap menurut UU tersebut.
Pada pasal 1 ayat 4 UU nomor 20 tahun 2023 disebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan.
Sehingga, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa mengajukan mutasi ke daerah lain atau pemindahan tempat bertugas.
Para PPPK dilarang pindah, karena PPPK telah terikat dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Sehingga, jika PPPK memutuskan untuk melakukan mutasi atau pemindahan tugas, hal tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan.
Oleh karena itu, PPPK tidak bisa mengajukan mutasi atau pindah tugas ke daerah lain untuk meminta pemindahan tugas bekerja.
BACA JUGA:Antisipasi Bencana 2024, Pemkab Mukomuko Siapkan Dana BTT, Segini Besarannya