75 Perkara Pernikahan Dibawah Umur, Kata Humas PA kelas 1 B Arga Makmur Disebabkan Salah Pergaulan

Dok/BE Buku nikah--

Harianbengkuluekspress.id - Pengadilan Agama (PA) kelas 1B Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mencatat perkara pernikahan dibawah umur pada semester pertama dari Januari hingga Juni 2023 di Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, sebanyak 75 perkara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas PA kelas 1 B Arga Makmur, Faktul Mujib kepada awak media.

"Ya, untuk perkara pernikahan anak di bawah umur di semester pertama ini tercatat ada sebanyak 74 kasus," ujarnya.

Pernikahan dibawah umur itu mayoritas disebabkan akibat gaya hidup pergaulan bebas. Pernikahan anak dibawah umur bukan hanya diwilayah Kabupaten BU saja, tetapi juga diwilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Karena PA Kelas I B Arga Makmur menaungi dua kabupaten sekaligus, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.

Melihat tingginya jumlah perkara pernikama dini tersebut, Faktul Mujib menyampaikan, bila dibandingkan dengan 2023, perkara ditahun ini menurun. Pada 2023 semester pertama terdapat 85 perkara, sedangkan di semester pertama tahun ini terdapat 75 perkara pernikahan anak dibawah umur. Namun bila dilihat rasio permohonan perkara yang hingga saat ini berjumlah 149 perkara kemungkinan jumlah ini terus mengalami peningkatan hingga akhir tahun nanti.

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024: Ketum PAN Yakin Helmi - Mian Terbaik

BACA JUGA:20 Desa Ajukan Pencairan DD, Ini Deadline Pengajuan Pencairan DD Kabupaten Bengkulu Tengah

"Bila dibandingkan dengan tahun lalu menurun, karena semester pertama pada tahun lalu terdapat 85 perkara sedangkan disemeter pertama ini hanya 75 kasus. Namun bila dilihat rasio permohonan perkara yang hingga saat ini berjumlah 149 perkara kemungkinan jumlah ini terus mengalami peningkatan hingga akhir tahun nanti,"terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Faktul Mujib, menuturkan, dalam upaya menekan perkara pernikahan anak dibawah umur ini peran orang tua dan pihak stakeholder terkait sangat perlu dilakukan dalam memberikan pemahaman. Karena, pernikahan dibawah umur banyak menimbulkan resiko seperti stunting, kematian ibu dan bayi. Bahkan banyaknya kasus perceraian ini juga disebabkan akibat pernikahan dini lantaran seringnya ada kekerasan dalam rumah tangga.

"Penekanan perkara pernikahan dibawah umur ini tidak dapat dilakukan oleh pihak PA saja, akan tetapi peran orang tua serta stakeholder terkait sengat perlu. Sehingga angka perkara pernikahan dibawah umur dapat ditekan," tukasnya. (Afrizal)

 

Tag
Share