Judi Online Memicu Lonjakan Kejahatan, Polres Mukomuko Ajak Warga Jauhi Judi Online

Judi Online Memicu Lonjakan Kejahatan, Polres Mukomuko Bekuk Pecandu Judi Online, Begini Modusnya,Polres Mukomuko saat mengecek handphone personilnya-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Judi online kini menjadi sorotan utama di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sebagai salah satu penyebab meningkatnya tindak pidana kejahatan.

Pihak Kepolisian Resor Mukomuko mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini telah memicu berbagai kasus kriminal, termasuk penggelapan uang dan kekerasan dalam rumah tangga, serta pencurian dan penipuan.

Wakapolres Mukomuko, Kompol Ahmad Musrin Musni, menjelaskan bahwa pihak Reskrim Polres Mukomuko pernah menangani kasus kejahatan yang berkaitan dengan judi online. 

"Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko pada tahun 2021 menangkap seorang pelaku penggelapan uang pembayaran buku pelajaran milik salah satu penerbit ternama senilai lebih dari Rp 1 miliar," ujarnya.

BACA JUGA:Update Harga Emas, Minggu 30 juni 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

BACA JUGA:Hati-hati, Kecanduan Judi Online Bisa Picu Perceraian, Daerah Ini Banyak Pasangan Bercerai Karenanya

Pelaku penggelapan tersebut, Me(27), yang menjabat sebagai Kepala Kantor PT Penerbit buku ternama tersebut Perwakilan Kabupaten Mukomuko,

Ia diduga menerima setoran pembayaran buku dari sejumlah sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di wilayah tersebut, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadinya. 

"Modus operandi pelaku adalah menerima pembayaran buku dari sekolah-sekolah dan tidak menyetorkannya ke kantor cabang atau rekening perusahaan, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bermain judi online," jelas Kompol Ahmad Musrin Musni.

Perbuatan pelaku yang berlangsung dari Juni hingga Agustus 2021 menyebabkan kerugian bagi PT Penerbit ternama tersebut sebesar lebih dari Rp1 miliar. 

"Judi online tidak hanya memicu tindak pidana penggelapan uang perusahaan, tetapi juga berbagai kejahatan lainnya," tambahnya.

Ahmad Musrin Musni juga menyoroti bahwa judi online dapat menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian, dan penipuan. 

"Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk menjauhi judi online karena dapat menjerumuskan mereka ke dalam tindak pidana yang berujung pada hukuman penjara," tegasnya.

Pihak Kepolisian Resor Mukomuko berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menekan angka kejahatan yang dipicu oleh judi online, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan