Bawaslu Tindaklanjuti Pencatutan Nama Pemilih, Ini Langkah Bawaslu Kota Bengkulu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS), Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri. --

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bengkulu menerima banyak laporan dari warga yang merasa namanya dicatut sebagai pendukung pasangan calon independen Pilkada 2024. Laporan itu segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur berlaku. 

"Sebelumnya laporan ini kita terima dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, yang dilimpahkan ke Bawaslu Kota Bengkulu, dan telah terpenuhi unsur formil dan materiil berdasarkan kajian awal yang dilakukan, tinggal kita tindaklanjuti," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS), Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri saat diwawancara BE, Minggu, 30 Juni 2024. 

Isu pencatutan nama ini mulai terjadi pada saat dilakukannya verifikasi terhadap syarat dukungan pasangan calon Wali kota dan Wakil Walikota jalur independent. Namun, laporan pencatutan itu semakin marak pada saat dilakukan pencocokan dan penelitian. Memastikan hal itu, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak seperti pelapor, terlapor dan pihak lainnya.

"Kita memproses mulai klarifikasi ke KPU, kemudian dilakukan upaya faktual dilapangan untuk mengkonfirmasi  pihak terlapor dan pelapor," ungkapnya. 

BACA JUGA:Ajak Warga Peduli Kondisi Lingkungan, Ini Imbauan Penjabat Wali Kota Bengkulu

BACA JUGA: Emak-Emak BU Menyala, Dukung Dempo-Bang Ken Menangkan Pilgub Bengkulu

Bawaslu belum memastikan kapan dilakukan proses klarifikasi dan faktualisasi, namun Ahmad Maskuri menargetkan pada awal Juli 2024. 

" Sebelumnya sudah kita layangkan surat pemberitahuan kepada pihak-pihak yang akan kita mintai klarifikasi," jelas Ahmad. 

Ia menjelaskan pencatutan nama seseorang pada tahapan pendaftaran calon jalur independen kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi, tetapi juga berkaitan dengan potensi terjadinya pelanggaran pidana. Hal ini diatur dalam pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Meskipun demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah hal ini ditetapkan suatu pelanggaran atau bukan, karena diperlukan proses yang cukup panjang sebelum akhirnya dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi. 

"Kita terus mengedepankan upaya pencegahan dalam rangka pengawasan tahapan verifikasi faktual guna mengantisipasi pencatutan nama jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024," tandasnya. (Medi Karya Saputra)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan