Jabatan Kades dan BPD akan Dikukuhkan

RENALD/BE Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM saat melantik Kades terpilih di BS beberapa waktu lalu.--

Harianbengkuluekspress.id - Kabar gembira bagi kepala desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebab masa jabatan mereka akan diperpanjang selama 2 tahun dari jabatan sebelumnya, yaitu dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Herman Sunarya SH MH memyampaikan pengkuhan perpanjangan jabatan Kades dan BPD akan dilakukan langsung oleh Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM dan disaksikan langsung oleh para Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).

Adapun pengukuhan tersebut akan digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati BS pada Senin 1 Juli 2024 pagi.

BACA JUGA:Kerusakan Jalan Provinsi Semakin Parah, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Vaksinasi HPR Digelar Secara Massal, Ini Waktu Pelaksanaannya

"Benar, ada sebanyak 142 kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan pada Senin 1 Juli 2024," ujar Herman kepada BE, Minggu 30 Juni 2024.

Lebih lanjut, Herman menyanpaikan selain Kades yang akan diperpanjang masa jabatannya. Anggota BPD juga akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan jabatan yang diterima Kades di 11 kecamatan yang ada.

"Untuk perpanjangan masa jabatan anggota BPD kelusuruhannya kurang lebih ada sebanyak 800 orang dari seluruh 142 desa yang ada," sampainya.

Herman menyampaikan di BS sendiri untuk pelantikan Kades dan BPD dari 142 desa yang ada, sebelumnya tidak dilakukan serentak. Sehingga, ada sebanyak 127 Kades dilantik pada tahun 2021 dan sebanyak 15 Kades pada tahun 2023, begitu juga dengan anggota BPD yang ada di BS.

BACA JUGA:Kerusakan Jalan Provinsi Semakin Parah, Ini Lokasinya

"Meskipun pelantikan kepala desa dari 142 desa tidak dilakukan serentak. Namun, penambahan masa jabatan yang baru tetap sama, yaitu selama 2 tahun, begitu juga dengan anggota BPD," sampainya.

Pada kesempatan itu, Herman menerangkan penambahan masa jabatan Kades tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang diteken langsung Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo sejak 25 April 2024 lalu.

Sehingga Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan Kades tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan