Karyawan Gelapkan 2 Truk, Pemilik Truk Mengaku Rugi Sebanyak Ini

Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat.--

Harianbengkuluekspress.id - Johanes asal Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, membuat laporan polisi di Polresta Bengkulu, atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan dua orang rekan kerjanya. Johanes melaporkan dua orang rekannya sesama karyawan diduga menggelapkan 2 unit mobil dump truk. Dua rekan kerjanya yang dilaporkan itu berinisial RE dan TR warga Bengkulu. Laporan penggelapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat.

"Laporan disampaikan hari Selasa kemarin, tetapi kejadiannya April 2024. Dua unit mobil dump truk pelapor digelapkan orang kepercayaannya," jelas Kasi Humas.

Lokasi penggelapan di sekitaran Jalan Halmahera, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. Dua orang terlapor dipercaya oleh pelapor membawa dua mobil truk tersebut. Dua unit truk tersebut masing-masing Mitsubishi Hino Dump Truck dan Hino mobil barang. 

Dua orang terlapor menyetor Rp 13,5 juta setiap bulan kepada pelapor dari bekerja menjadi sopir. Dua terlapor mulai bekerja dari Oktober 2021 sampai 2024, tetapi pada Februari 2024, terlapor tidak menyetor uang mobil. Saat dihubungi, nomor terlapor tidak aktif. Dua unit mobil truk pelapor tidak dikembalikan. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 900 juta.

BACA JUGA:Ayo Maksimalkan PAD dari Sektor Pajak, Begini Caranya

BACA JUGA:Ditikam Orang Tidak Dikenal, Ini Luka yang Dialami Korban

"Laporannya sudah diterima saat ini masih dalam tahap penyelidikan," pungkas Kasi Humas. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan